Penahanan Buni Yani Ditentukan Besok
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menetapkan pengunggah video pernyataan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Buni Yani sebagai tersangka. Buni ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, usai ditetapkan tersangka, Buni Yani akan diperiksa sebagai tersangka.
"Secara proses yang bersangkutan kami naikkan tersangka sementara ini memiliki waktu 1x24 jam untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Jadi malam ini kita lembur untuk kita lakukan yang bersangkutan sebagai tersangka dahulu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu 23 November 2016.
Mengenai status ditahan atau tidak ditahannya, kata Awi, pihaknya masih menunggu keputusan dari penyidik.
"Penyidik yang bisa menilai baik syarat formil dan materil termasuk alasan subyektif obyektifnya, semua kita kembalikan penyidik.
"Jadi ditunggu sampai besok pukul 20.00 WIB penahanannya," ujarnya.
Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan.
Untuk diketahui, Buni Yani dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Komunitas Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja). Dalam laporan polisi bernomor LP/ 4837/ X/ 2016/ Dit Reskrimsus pada Jumat 7 Oktober 2016.
(mus)