Pengakuan Model Majalah Dewasa yang Dihamili Pengusaha
- VIVAnews/ Faddy Ravydera
VIVA.co.id – AW alias An, model majalah dewasa yang dihamili pengusaha berinisial NHMS, mengaku dicekoki minuman beralkohol terlebih dahulu sebelum disetubuhi hingga akhirnya mengandung satu bulan.
"Awal ketemu itu Juli 2016, dikenalkan seseorang. Lalu, 2 Agustus itu ketemu di suatu tempat nyanyi. Di situ disajikan minuman yang akhirnya saya terpengaruh alkohol, lalu terjadi itu kekerasan seksual," ujar An kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 November 2016.
Setelah dicekoki minuman keras, An mengaku dibawa ke suatu tempat dan disetubuhi hingga akhirnya hamil. Usai menyetubuhinya, pengusaha NHMS berjanji menafkahinya dan bertanggung jawab. Namun, akhirnya dia tahu kalau sang pengusaha ternyata sudah memiliki keluarga.
Sementara itu, kuasa hukum An, Sunan Kalijaga menerangkan, kalau pria berinisial NHMS tersebut merupakan pengusaha muda. Berdasarkan pengakuan kliennya itu, ada rangkaian peristiwa yang mana kliennya itu menerima kekerasan seksual. Karena dicekoki minuman beralkohol dan ditipu. Sebab, pelaku mengumbar janji palsu pada An untuk bertanggung jawab.
"Selain itu, ternyata N ini sudah punya keluarga. Ditambah lagi tak ada itikad baik dari N ini meski kami sudah menghubunginya. Kami sudah somasi dua kali, kami sampaikan jalan cerita klien kami dan apa tuntutan klien kami. Tapi dia mengutus orang dan menanyakan apa betul itu anaknya?" katanya.
"Memang persoalannya saat ini belum bisa diambil DNA anak di kandungan klien kami, tapi nanti setelah bayi lahir. Tapi, kami ada bukti otentik percakapan dia mau bertanggung jawab, bukti otentik dari rumah sakit tentang anak ini juga ada dan bukti lainnya," katanya.
Sebelumnya, An mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2016. An datang untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai pelapor dalam kasus dugaan tindakan asusila.
Kuasa hukum An, Sunan Kalijaga mengatakan, laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP TBL/5620/IX/2016/PMJ/Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 15 November 2016. Saat ini, kasusnya pun tengah ditangani Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Adapun pasal yang disangkakan terhadap NHMS itu pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. (ase)