Berkas Perkara Penistaan Agama oleh Ahok Rampung 70 Persen

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri atau Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah rampung sekitar 70 persen.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Kami maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta oleh pelapor. Mungkin hanya enggak sampai penuh yang kita terangkan. Mungkin bisa pendalaman di persidangan. Waktu kan cukup lama," kata Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 23 November 2016.

Ari Dono mengatakan, dengan pemberkasan hampir rampung maka direncanakan penyidik Kepolisian akan melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama untuk tahap satu pada Jumat, 25 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Nantinya, tim Jaksa Penuntut Umum akan melakukan pemeriksaan terkait berkas perkara kasus dugaan penistaan agama itu.

"Ya standarnya begitu, jaksa punya waktu untuk mengoreksi," katanya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Namun kata dia, tidak tertutup kemungkinan berkas itu bisa dikembalikan ke penyidik jika dinilai masih ada kekurangan. Dia berharap pelimpahan berkas nantinya tidak akan bertele-tele.

"Kami sudah sejak awal dan jaksa sudah mengetahui bahwa kami melakukan penyelidikan yang relatif panjang kemudian untuk penyidikan, kami sudah koordinasi sejak awal, mudah-mudahan (berkasnya) enggak pulang pergi," kata Kabareskrim.

Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama surat Al Maidah ayat 51. Ahok disangkakan dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022