Ahok Bungkam Usai Diperiksa 8,5 Jam, Ruhut: Pak Ahok Lelah

Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Juru bicara Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok-Djarot Saiful Hidayat, Ruhut Sitompul menyebut, Ahok akan kembali melakukan kampanye esok hari, meski hari ini dia menjalani pemeriksaan pertamanya sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Ahok, kata dia, sangat kooperatif dalam menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya dalam pemeriksaan hari ini.

"Kita patuh pada hukum. Beliau (Ahok) sangat kooperatif. Kita tunggu saja. Besok Pak Ahok akan melaksanakan tugas kampanyenya lagi, sudah ditunggu oleh ribuan orang yang akan datang ke Rumah Lembang. Mereka juga ingin tahu hasil (pemeriksaan) malam ini. Dan, kami akan kembali blusukan," ujar Ruhut di Markas Besar Polri, Selasa 22 November 2016.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Ruhut juga menjelaskan, Ahok mengalami kelelahan. Sehingga, diduga, itulah alasan mengapa usai pemeriksaan tersebut Ahok tidak berkata-kata sedikit pun.

"Pak Ahok tadi cukup lelah, makanya dia hanya bisa senyum, say hello dengan sahabat pers," kata dia.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Seperti diketahui, Mabes Polri resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama Surat Al Maidah Ayat 51, Rabu lalu, 16 November 2016.

Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto mengatakan, sebagai konsekuensi penyelidikan ini, Kepolisian meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP.

"Setalah dilakukan penyelidikan, dicapai kesepakatan, meski tidak bulat, namun didominasi, perkara ini harus dilakukan di peradilan yang terbuka," kata Ari Dono. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022