Plt Gubernur Larang Petugas Bersihkan Rumah Lembang

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono melarang Petugas Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan DKI membersihkan bagian dalam 'Rumah Lembang'.

Djarot Plt Gubernur, Anies: Ia Jauh Lebih Pengalaman

Rumah yang terletak di Jalan Lembang Nomor 27, Menteng, Jakarta Pusat itu, merupakan salah satu markas tim pemenangan pasangan Ahok-Djarot di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Menurut Soni, sapaan Sumarsono, alasan pelarangan tidak terkait politik. Pemerintah Provinsi DKI bersikap netral dalam penyelenggaraan Pilkada.

Djarot Resmi Gantikan Ahok

Hanya, Soni mengatakan, pemerintah memiliki tanggung jawab atas kebersihan fasilitas umum seperti taman dan jalan lingkungan. Kebersihan bangunan milik pribadi, termasuk Rumah Lembang, tidak seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Kalau (petugas kebersihan) mau bersihkan silakan. Tapi tugasnya di luar," ujar Soni di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, 21 November 2016.

Ahok Kembali Aktif Jadi Gubernur, PKS: Ini Pelecehan Hukum

Menurut Soni, dirinya memperoleh laporan sejumlah PHL dari Kecamatan Gambir dan Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat melakukan pembersihan di halaman belakang Rumah Lembang tadi pagi, saat Ahok sedang berkampanye.

Soni memastikan tidak ada motif politik, seperti mendukung Ahok sebagai kandidat petahana, yang menjadi latar belakang para petugas melakukan tindakan pembersihan. Para petugas, sekadar merasa melakukan pembersihan memang tugas mereka.

Namun, pengganti sementara Ahok selama 3,5 bulan ini menegaskan tindakan seperti itu tidak boleh terulang. Bukan hanya di Rumah Lembang, namun bangunan pribadi milik siapapun di Jakarta.

"Kebersihan di dalam rumah itu (tanggung jawab) masing-masing yang punya rumah. Jadi enggak boleh lebay juga. Nanti akan kita beri arahan," ujar Soni.

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat.

Pesan Djarot ke Warga DKI Jakarta Sebelum Mudik

Titip motor saat mudik bisa di kantor Kecamatan dan Kelurahan.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2017