Djarot Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
- Lynda Hasibuan
VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, terkait kasus penolakan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Djarot datang pukul 16.00 WIB, Senin, 21 November 2016, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Hari ini, penyidik menjadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi terkait pengadangan kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat. Djarot yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut salah satunya yang diperiksa.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan pengadangan kampanye Ahok dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Kasus ini dilimpahkan Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.
Langgar aturan
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pengadangan calon kandidat gubernur, wali kota dan bupati saat melakukan sosilisasi dan kampanye, bakal dikenakan sanksi pidana.
"Yang menggangu dan membuat money politik itu bisa dipidana," kata Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2016.
Menurut Tjahjo, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan melakukan investigasi terkait pengadangan calon kandidat gubernur, khususnya yang saat ini terjadi pada Pilkada DKI Jakarta.
"Saya kira KPU lakukan investigasi, setiap calon itu kan didampingi pejabat kelurahan, jadi harus tahu warganya juga," katanya.
Kendati demikian, Tjahjo tidak mempermasalahkan jika warga tidak mau menghadiri acara kampaye calon kepala daerah, karena itu hak dari warga. Namun, jika melakukan penghalangan, itu yang tidak boleh. (ase)