Djarot Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Djarot Saiful Hidayat di Polda Metro Jaya, Senin, 21 November 2016.
Sumber :
  • Lynda Hasibuan

VIVA.co.id – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, terkait kasus penolakan kampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, beberapa waktu lalu. Djarot datang pukul 16.00 WIB, Senin, 21 November 2016, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

SBY Sebut Kultur Politik Tanah Air Berubah Sejak Pilkada DKI 2017
Saat ditemui awak media, Djarot mengaku bahwa kedatangannya sebagai saksi. Dia akan memberikan penjelasan dan klarifikasi sesuai yang diminta penyidik.
 
SBY Sindir Kejanggalan Pilkada DKI 2017
"Ya, saya datang untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi atas tindak pidana pilkada di Kembangan Utara. Kapasitas saya sebagai saksi terkait penghadangan saat kampanye," ujar Djarot Sajful Hidayat.
 
Pilpres 2019 Diharapkan Tak Seperti Pilkada DKI, Marak Hoax
Dia menambahkan bahwa tidak ada persiapan apapun dalan pemeriksaan ini. Djarot ingin masalah ini segera diproses.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan terkait kasus ini penyidik hanya punya waktu 14 hari sebelum berkas kasus ini dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
 
Kata Awi, penyidik harus bekerja cepat agar kasus bisa segera diserahkan ke JPU dan dinyatakan lengkap. Ini adalah fungsi Gakkumdu (penegakan hukum terpadu). Dalam hal ini Bawaslu kemudian penyidik dan jaksa duduk bersama merumuskan kasus ini.

Hari ini, penyidik menjadwalkan akan memeriksa 12 orang saksi terkait pengadangan kampanye Djarot di Kembangan, Jakarta Barat. Djarot yang merupakan pelapor dalam perkara tersebut salah satunya yang diperiksa.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengungkapkan, satu dari empat laporan pengadangan kampanye Ahok dan Djarot memenuhi unsur tindak pidana. Keputusan itu diambil setelah tim Bawaslu DKI Jakarta menghimpun bukti dan fakta terkait kejadian tersebut.

Adapun seseorang yang menghalangi kampanye Djarot waktu itu, NS, diketahui bukan warga Kelurahan Kembangan Utara, tempat kampanye dilaksanakan. Kasus ini dilimpahkan Bawaslu DKI Jakarta ke Polda Metro Jaya untuk diselidiki lebih lanjut.

Langgar aturan

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengatakan pengadangan calon kandidat gubernur, wali kota dan bupati saat melakukan sosilisasi dan kampanye, bakal dikenakan sanksi pidana.

"Yang menggangu dan membuat money politik itu bisa dipidana," kata Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 November 2016.

Menurut Tjahjo, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan melakukan investigasi terkait pengadangan calon kandidat gubernur, khususnya yang saat ini terjadi pada Pilkada DKI Jakarta.

"Saya kira KPU lakukan investigasi, setiap calon itu kan didampingi pejabat kelurahan, jadi harus tahu warganya juga," katanya.

Kendati demikian, Tjahjo tidak mempermasalahkan jika warga tidak mau menghadiri acara kampaye calon kepala daerah, karena itu hak dari warga. Namun, jika melakukan penghalangan, itu yang tidak boleh. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya