Istri Purnawirawan Polisi Gugat Krishna Murti ke Pengadilan
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Seorang istri purnawirawan polisi, Melpa Tambunan (42 tahun) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan, atau SP3 yang dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
SP3 itu dikeluarkan oleh Komisaris Besar Krishna Murti, saat masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Melpa menjelaskan, SP3 itu terkait dua laporannya ke Polda Metro Jaya. Pertama, dilaporkan pada Januari 2015, yakni kasus dugaan pemalsuan yang diduga dilakukan oleh Sarah Susanti yang mengaku sebagai istri suaminya dan diduga memalsukan surat akte nikah dengan suaminya almarhum Kombes (Purn) Agus Maulana.
"Pemalsuan buku nikah. Buku nikah antara suami saya, suami saya meninggal. Tiba-tiba setelah pemakaman, ada terbit buku nikah untuk dipakai menjual mobil dan harta saya," kata Melpa di PN Jakarta Selayan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin 21 November 2016.
Selain itu, Melpa juga sempat membuat laporan polisi terkait kasus dugaan pencurian dan penggelapan harta milik suaminya, dengan telapor juga Sarah Susanti. Kasus itu juga di SP3 oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, yang saat itu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijabat oleh Komisaris Besar Krishna Murti.
Melpa mengatakan, SP3 itu ia terima sekitar Maret 2016, dengan alasan kasus tersebut tidak cukup alat bukti.
"Kasusnya di SP3 oleh tertanda Krishna Murti (saat masih menjabat Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya). Alasannya, tidak cukup bukti. Padahal, sudah ada tiga bukti," ujarnya.
Atas hal itu, dia mengajukan permohonan praperadilan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 3 November 2016 lalu, dan sudah diregister dengan nomor 144/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.
Di dalam permohonan itu, Melpa selaku pihak pemohon menggugat, sedangkanKepala Kepolsian Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, Direktorat Reserse Dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya, sebagai pihak termohon.
Dia mengatakan, inti dari permohonannya tersebut, meminta hakim tunggal memutuskan SP3 itu tidak sah, atau dibatalkan, sehingga proses penyidikan kasus tersebut tetap dilanjutkan. "Gugatan saya, meminta SP3 itu dibatalkan (dianggap tidak sah)," ucapnya.
Berdasarkan pantauan, sidang yang diagendakan akan digelar hari ini, Senin 21 November 2016, pukul 09.00 WIB. Namun, hingga pukul 12.30 WIB, sidang belum juga dimulai. (asp)