Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jatiwaringin Ditangkap
VIVA.co.id – Aparat Polres Metro Bekasi Kota, menangkap tiga dari empat pelaku yang membunuh sopir taksi online yang ditemukan tewas di Jalan Tol Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi. Pelaku bernama HE, JCS, dan BR ditangkap di tempat berbeda.
"Pelaku ditangkap pada Jumat 18 November 2016," kata Kapolres Bekasi Kota, Komisaris Besar Polisi Umar Fana dalam keterangannya, Sabtu 19 November 2016.
Umar menjelaskan, kronologis kejadian kasus ini bermula pada Rabu 16 November 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku BR memesan salah satu taksi online dari Jalan Azimar III Bogor dengan tujuan Pondok Gede.
"Sewaktu memesan taksi online, tersangka meminjam handphone saksi bernama Riswan, alias Rifan," kata Umar.
Setelah memesan, tidak lama kemudian korban datang dengan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih dan tersangka langsung naik ke mobil milik korban tersebut.
"Sekira pukul 02.00 WIB, korban dan tersangka BR tiba di Tiptop Pondok Gede. Namun, tersangka tidak mau membayar argomya sebesar Rp130 ribu dan terjadi percekcokan antara korban dan tersangka BR," ucapnya.
Bersamaan itu, tersangka HE, JCS, dan IK (DPO) yang saat itu sedang minum-minum di tempat kejadian datang menghampiri korban dan mengeroyok korban yang mengakibatkan korban meninggal.
"Tersangka HE menusuk dada korban dan punggung korban sebanyak sekali menggunakan obeng kembang dan korban dipukuli, serta diinjak injak oleh tersangka HE, JCS, dan IK," ujarnya.
Setelah itu korban dimasukkan ke dalam mobil dan pakaian korban dilucuti, serta handphone milik korban dibuang ke Sungai Jatiasih Kota Bekasi.
"Sedangkan mobil korban dibawa oleh HE ke dalam tol sekira jam 04.00 Wib, Tersangka HE memberhentikan dan meninggalkan mobil tersebut, beserta korban dalam keadaan meninggal di pinggir pintu keluar tol Jatiwaringin Pondok Gede, Kota Bekasi," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan, pada Jumat 18 November 2016, sekitar pukul 01.00 WIB, polisi menangkap pelaku BR di Pasar Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kemudian, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka HE dan JCS.
"Satu orang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) bernama IK," ujarnya.
Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dan satu buah obeng kembang.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 20 tahun penjara. (asp)