Bawaslu Putuskan Pengadang Djarot Lakukan Tindak Pidana
- VIVAnews/Tri Saputro
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan kasus pengadangan yang dialami oleh calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat pada Senin, 14 November 2016 lalu dianggap sebagai pelanggaran tindak pidana dengan terlapor seseorang berinisial NS.
Pihak Bawaslu telah menyerahkan kasus pengadangan Djarot kepada pihak yang berwajib dan sedang dilakukan tidakan penyidikan lebih dalam.
Penyidik Subdit 1 Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKP Fadilah menyampaikan, tim kepolisian memiliki waktu 14 hari untuk menangani dan merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan.
"Bawaslu akan datang ke Polda nanti bikin laporan. Dasar laporan itulah polisi akan melakukan upaya. Kita punya waktu 14 hari sampai berkas ke kejaksaan paling lama," kata Fadilah yang ditemui di kantor Bawaslu DKI di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat, Jumat, 18 November 2016.
Dan dalam 14 hari itu, pihak kepolisian akan melakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah. Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan.
"Di Kejaksaan, tiga hari paling lama. Berkas dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi atau dilanjutkan. Kalau sudah (dilengkapi), kita kembalikan lagi ke Jaksa," ujar Fadilah.
Sementara itu di tempat yang sama Penyidik lainnya di Direktorat yang sama, Kompol Raindra Ramadansyah mengatakan bahwa saat ini pihak Kepolisian tidak bisa menahan NS. Mengapa? Karena, pasal yang disangkakan kita tidak memenuhi ketentuan untuk penahanan.
"Kan ada syaratnya orang bisa ditahan, ini bukan masuk sebagai ancaman hukuman pidana yang dapat dilakukan penahanan," kata Ramadansyah.