Wiranto: Ahok Sudah Diproses Hukum, Mau Demo Apa Lagi?
- VIVA.co.id/ Agus Rahmat
VIVA.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto, mengaku heran dengan rencana demonstrasi bertajuk Bela Islam Jilid III pada 2 Desember 2016.
Wiranto mengingatkan, tuntutan massa pengunjuk rasa pada 4 November 2016 agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diproses hukum tanpa intervensi, sudah dipenuhi. Ahok bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama itu.
"Kalau ada ide demonstrasi, yang didemo apanya lagi? Jika ada langkah demokrasi yang masih mempermasalahkan itu, atau melanjutkan itu sebagai suatu persoalan lain, tentu ini suatu proses yang tidak pada tempatnya, tidak tepat," kata Wiranto usai bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 18 November 2016.
Demonstrasi, katanya, memang hak setiap warga negara Indonesia yang dijamin undang-undang. Tapi dia mengingatkan agar unjuk rasa itu mematuhi aturan, di antaranya, memberitahukan kepada polisi demi menjaga ketertiban umum. Publik tak boleh terganggu aksi demonstrasi itu.
"Jadi, tatkala demonstrasi dilakukan di tempat umum, dan umum sampai terganggu aktivitasnya, itu tidak diperbolehkan. Polisi berhak membubarkan itu," katanya.