AKBP Brotoseno Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Kanit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Raden Brotoseno.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Oktavianus

VIVA.co.id - Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno ditangkap tangan oleh tim sapu bersih Polri, yang dipimpin Komisaris Jenderal Polisi Dwi Priyatno dan Ketua Pelaksananya dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Polisi Idham Aziz.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Usai ditangkap tim Mabes Polri, kini eks penyidik KPK itu sedang menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.

"Iya, benar (dititip ke Rutan Polda Metro), tapi yang bersangkutan itu tahanan Bareskrim," ujar Direktur Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Barnabas S Imam, saat dikonfirmasi pada Jumat, 18 November 2016.

Irjen Karyoto Ingin Usut Dugaan Korupsi yang Dilakukan Oknum Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Barnabas menjelaskan, penitipan tahanan itu dilakukan pada pagi tadi karena kini tahanan Mabes Polri sedang direnovasi. Begitu juga dengan semua tahanan Bareskrim Polri yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Tim sapu bersih pungutan liar Polri menangkap dua perwira menengah terkait kasus dugaan suap cetak sawah di Ketapang, Kalimatan Barat. Kedua anggota Polri itu berinisial D dan Ajun Komisaris Besar Polisi BR (Brotoseno). BR sekarang menjabat Kepala Unit Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri.

Polisi Benarkan Tangkap Zulkarnaen, Mafia Judi Online yang Dituding Budi Arie Bagian Timses Pramono-Rano

"Dari pemeriksaan, didapati mereka menerima uang Rp1,9 miliar dari perkara yang ditangani (Bareskrim), terkait kasus cetak sawah di Kalimantan tahun 2014-2015," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto di kantornya pada Jumat, 18 November 2016.

Terdakwa kasus pungli di rutan KPK

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Akui Kesalahan Kecuali Eks Karutan Achmad Fauzi

Jaksa penuntut umum, JPU menuntut 4 sampai 6 tahun penjara untuk 15 terdakwa kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Jaksa beberkan hal meringankan dan memberatkan.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024