Wali Kota Jakarta Barat Diduga Langgar Kode Etik PNS
- VIVA.co.id/Shalli Syartiqa
VIVA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum DKI Jakarta telah menindaklanjuti kasus dugaan keikutsertaan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi, dalam kampanye pasangan calon Basuki Tjahaaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat, di kawasan Kembangan Utara, Jakarta Barat, Senin, 14 November 2016.
"Setelah kami melakukan penanganan dan kami simpulkan bahwa Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi diduga melanggar kode etik pegawai negeri sipil (PNS)," ujar Ketua Bawaslu Mimah Susanti, di kantor Bawaslu di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat, 18 November 2016.
Mimah mengatakan, Bawaslu akan melimpahkan kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh Wali Kota Jakarta Barat itu kepada instansi terkait. "Kami akan limpahkan kasus ini kepada instansi terkait karena sudah bukan ranahnya Bawaslu," katanya.
Sebelumnya, Djarot memberikan klarifikasi soal kehadiran Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi. Saat itu, Djarot dijadwalkan berkampanye di daerah Kembangan Utara, Jakarta Barat. Namun, dia mendapat penolakan dari sekelompok orang di daerah itu. Dia lantas berdialog dengan massa dan terus melanjutkan kampanye di wilayah tersebut.
Setelah kejadian itu, dia bersilaturahim ke rumah salah satu tokoh Betawi setempat Haji Saman. Namun, Djarot menegaskan, kunjungan itu bukan terkait kampanye.
"Saya ngobrol-ngobrol di tempat Pak Haji Saman. Tidak ada kampanye, tidak ada penyampaian visi misi dan tidak ada ajakan untuk memilih kami. Â Di situ, Pak Wali (Anas Effendi) datang untuk memastikan apakah kondisinya aman," kata Djarot di Gedung Panwaslu Jakarta Barat, Senin, 14 November 2016.
Usai memastikan situasi aman, Djarot menyebutkan, Anas meninggalkan lokasi. Sementara itu, dia melanjutkan salat Ashar di rumah Haji Saman itu. (ase)