Empat Kader HMI Ditangguhkan Penahanannya

Empat kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) ditangguhkan penahanannya.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA.co.id – Empat kader Himpunan Mahasiswa Islam yang ditahan di Polda Metro Jaya, telah ditangguhkan penahanannya. Penangguhan ini diajukan tim kuasa Pengurus Besar HMI kepada Kapolda Metro Jaya.

HUT HMI ke-75, Airlangga: Tetap Jadi Jembatan Rakyat dengan Pemerintah

Hadir Ketua PB HMI Mulyadi P, Tamsir, Sekjen PB HMI Amijaya Halim, dan tim kuasa hukum PB HMI saat proses penangguhan ini.

"Itu merupakan prosedur normal, hukum acara berlaku, ya kami minta penangguhan penahanan. Alhamdulillah, Pak Kapolda mengabulkan. Kami berterima kasih," kata koordinator tim kuasa hukum PB HMI, Muhammad Syukur Mandar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis 17 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Menurut Syukur, dalam penangguhan ini, dia dan alumni HMI akan menjadi jaminan. Ia menjamin, para kader yang ditangguhkan penahanannya akan kooperatif bila sewaktu-waktu diminta datang dalam pemeriksaan lanjutan. Keempat kader HMI sementara ini diharuskan wajib lapor.

"Ya, kami banyak penjamin dari alumni HMI. Saya kira, ini prosedur yang normal ya, tidak ada yang luar biasa dalam proses ini. Siap kooperatif. Terhadap Pak Direskrimum, kami ucapkan terima kasih. Kami sangat kooperatif dalan proses ini, kami menunggu saja proses ini. Sementara, masih wajib lapor ya, sambil menunggu perkembangan selanjutnya," katanya.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Untuk diketahui, ada lima kader HMI yang ditetapkan tersangka dalam kericuhan aksi 4 November 2016, termasuk Sekjen HMI Amijaya Halim. Namun, empat kader harus ditahan, mereka adalah Ismail Ibrahim, Ramadhan Reubun, Muhammad Rizal Berkat, dan Rahmat Muni, alias Mato. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022