Balita di Tangerang Selatan Tewas Dianiaya Pacar Ibu Kandung

Ilustrasi garis polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anissa Maulida

VIVA.co.id – Seorang balita, Adnan Al Ghazali (2,5 tahun), tewas setelah dianiaya pacar ibu kandungnya. Pria berinisial MW (32 tahun), memukuli Adnan setelah sang ibu bercerita kepada tersangka tentang tingkah laku Adnan.

Pria di Pulogadung Sadar dan Tanpa Pengaruh Alkohol Aniaya Pengendara Mobil hingga Tewas

Berdasarkan penjelasan kepolisian, peristiwa ini terjadi Selasa, 15 November 2016. Ketika itu Adnan dan ibunya, dijemput MW dari rumahnya di daerah Bintaro Permai Kota Tangerang Selatan, Banten. 

Mereka kemudian diajak ke rumah MW di Jalan Panti Asuhan Kampung Ceger, Kelurahan Jurangmangu Timur, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Kecelakaan Lalu Lintas Berujung Pembunuhan di Pulogadung: Pengemudi Tewas Dianiaya Setelah Tabrakan Mobil

Sesampai di rumah MW, sang ibumengeluhkan tentang polah Adnan yang dianggapnya nakal. Sang ibu juga kesal karena Adnan sering memakinya dengan kata-kata kasar. Mendengar aduan sang pacar, tersangka lantas memukuli Adnan menggunakan tangan kosong pada bagian badan, kepala, tangan, serta kakinya.

Bocah yang tak berdaya ini mengalami luka memar dan sesak nafas. Ia lalu dibawa ke Rumah Sakit Sari Asih Ciledug, namun kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan.

Polisi Cek Kondisi Anak 9 Tahun Usai Dianiaya dan Dipaksa Minum Miras oleh 4 Pria di Tangerang

Adnan sempat menjalani perawatan. Namun lukanya terlalu parah untuk ditanggung tubuh kecilnya. Adnan akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Tangerang Selatan Kombes Pol. Ayi Supardan, mengatakan MW dijerat dengan pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat (3) KUHP.

"Saat ini ibu korban dan pelaku masih diperiksa petugas, berdasarkan hasil visum. Jadi kasus ini masih dalam penyidikan petugas,” ujarnya di kantornya, Kamis, 17 November 2016.

Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Lepaskan Guru Supriyani

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Guru honorer Supriyani menjadi terdakwa atas kasus penganiayaan anak murid yang juga merupakan anak oknum polisi berinisial MCD pada April 2024 lalu.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024