MUI: Ahok Tersangka Bukan untuk Redam Demo
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin, tak berprasangka buruk bahwa Polisi menetapkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka untuk meredam rencana demonstrasi besar-besaran pada 25 November 2016.
Rencana unjuk rasa itu disebut digalang sejumlah organisasi massa Islam sebagai kelanjutan aksi serupa pada 4 November 2016.
"Saya tak mau mengembangkan praduga, suuzan, harus khusnuzan (berprasangka baik). Insya Allah, tidak untuk meredam (unjuk rasa) 25 November," kata Din kepada wartawan saat ditemui di kantor Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, pada Rabu, 16 November 2016.
Jika benar penetapan Ahok sebagai tersangka hanya untuk meredam unjuk rasa 25 November, Din menilai itu berbahaya. "Enggak bisa massa yang sudah jutaan di dearah itu diredam begitu saja. Ini hukum dan sunnatullah (hukum alam) sedang berjalan," katanya.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama Islam pada Rabu, 16 November 2016. Menurut Kepala Bareskrim Polri, Komisaris Jenderal Polisi Ari Dono Sukmanto, penyidik meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Ahok dijerat Pasal 156 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.