Partai Pengusung Tak akan Mundur Dukung Ahok
Rabu, 16 November 2016 - 19:38 WIB
VIVA.co.id – Partai pengusung Ahok-Djarot telah menggelar rapat konsolidasi terkait penetapan Ahok sebagai tersangka kasus penistaan agama. Hasil rapat memutuskan bahwa seluruh partai pengusung telah menegaskan kalau mereka tak akan mundur dari dukungan terhadap pasangan Ahok -Djarot.
"Kami empat parpol pengusung tetap kompak dan solid mendukung pasangan Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Sjaiful Hidayat. Dan tidak ada keraguan dari semua partai pendukung terkait dari status hukum yang telah ditetapkan kepada saudara Ahok," ujar Sekretaris Tim Pemenangan Ahok Djarot, Ace Hasan, Rabu malam, 16 November 2016
Ace melanjutkan, usai ditetapkannya Ahok sebagai tersangka, tim pemenangan bersama keempat parpol akan tetap bekerja dan mendukung sesuai strategi awal yang berlaku. Ia menegaskan, penetapan Ahok sebagai tersangka malah membuat tim pemenangan semakin semangat. Selain itu, tim pemenangan juga tetap akan melakukan proses kampanye sesuai aturan yang berlaku.
"Bahwa kami tim pemenangan akan tetap bekerja. Tidak akan menyurutkan kami untuk mengubah strategi. Ahok akan tetap kampanye karena itu konsekuensi yang diatur oleh undang-undang. Jadwal rutin jam 8 sampai 10 akan tetap di rumah Lembang. Jarot tetap blusukan langsung kepada warga," ujarnya.
Sebelumnya juga disampaikan Ketua Tim Pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi, bahwa penetapan tersangka kepada Ahok justru membuat tim pemenangan bekerja lebih solid.
"Tentunya kami makin merapatkan barisan untuk tim pemenangan Ahok-Djarot," ujar Pras.
Begitu juga disampaikan Djarot. Menurutnya, rapat konsolidasi telah memantapkan strategi tim pemenangan.
"Ini untuk memantapkan rapat konsolidasi tim kami. Ini justru semakin solid dan semangat luar biasa," ujarnya.
Dalam rapat tersebut terlihat hadir Wakil Sekjen PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, dan Bestari Barus dari Partai Nasdem. Selain itu, hadir juga Pantas Nainggolan, Aryo Bimo, Ketua DPD Jakarta Partai Golkar, Fayakhun Andriadi, dan Ketua DPP Partai Hanura, Sarifuddin Sudding.
M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.
VIVA.co.id
24 Februari 2022