Polda Metro: Halangi Kampanye Ahok-Djarot Bisa Dipidana
- M Nadlir
VIVA.co.id – Wakapolda Metro Jaya, Brigadir Jenderal Polisi Suntana menegaskan, polisi akan menindak masyarakat yang mencoba menghalangi dan menghadang pasangan calon gubernur dan wakil guberur DKI untuk berkampanye. Menurutnya, penghadapangan paslon berkampanye merupakan perbuatan melawan hukum.
"Kami tegaskan kepada masyarakat bahwa itu perbuatan melanggar hukum dan dapat diproses secara pidana," ujar Suntana kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 16 November 2016.
Suntana menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penghadangan tersebut. Menurutnya, sudah ada aduan ke Bawaslu oleh tim sukses paslon nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.
"Polisi menunggu laporan yang dapat disampaikan ke Panwas (Panitia Pengawas) kepada Sentra Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu), segera setelah menerima laporan masyarakat yang terlibat dalam penghadangan akan kita proses sesuai ketentuan yang berlaku," kata Suntana.
Dalam proses Pilkada ini, ia menuturkan, tugas pokok polisi adalah mengamankan kegitaan Pemilu dari tahapan awal hingga akhir. Polisi akan mengawal penuh kegitan tersebut, termasuk kegiatan kampanye masing-masing paslon.
Suntana pun mengimbau masyarakat untuk ikut menyukseskan kegiatan Pilkada DKI ini. Masyarakat diminta ikut melaksanakan pesta demokrasi ini dengan tidak melakukan hal-hal yang melawan hukum.
"Kami imbau kepada masyarakat agar tidak melakukan proses penghadangan terhadap calon mana pun. Karena sekali lagi, datang ke masyarakat itu penyampaian visi dan misi setiap calon, bagaimana calon bisa menyampaikan visi dan misi dan masyarakat bisa tahu kalau mereka dihadang.”
(mus)