Jadi Tersangka, Ahok Dicegah ke Luar Negeri
- Antara Foto/ Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama terhadap Surat Al Maidah ayat 51 pada saat kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu 27 September lalu.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Badan Reserse Kriminal Polri juga menetapkan pencegahan ke luar negeri terhadap Ahok.
"Melakukan tindakan pencegahan (terhadap Ahok) tidak keluar wilayah Indonesia," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto saat menggelar konferensi pers di Rupatama Polri, Rabu, 16 November 2016.
Ahok sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Perbuatan Ahok disangka dengan Pasal 156a KUHP juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ahok terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.
Barekrim telah meningkatkan kasus Ahok ke tahap penyidikan dan segera menyelesaikan penyidikan kasus untuk diajukan ke penuntut umum, dan segera disidangkan. "Tim penyidik akan melakukan kegiatan penyidikan secepatnya," ujar dia.
(ren)