Prosesi Gelar Perkara Kasus Ahok

Gelar Perkara Kasus Penistaan Agama
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Polisi Ari Dono Sukmanto, menjelaskan garis besar prosesi gelar perkara kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Dalam gelar perkara ini, penyidik akan memaparkan  beragam data, dokumen, hingga keterangan yang telah dikumpulkan dari berbagai pihak, selama proses penyelidikan kasus ini.

"Termasuk dengan barang bukti, kemudian terangkan atau putarkan videonya, kemudian penyidik membacakan bagian penting, ataupun esensi dari hasil interview dari semua saksi yang dimintai keterangan, sekitar 40 (orang)," ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 16 November 2016.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Meski mengundang para pelapor, tapi di ruang gelar perkara hanya ada 6 dari 13 pelapor yang diizinkan mengikuti proses ini. Mereka menjadi perwakilan karena laporan yang lain dianggap memiliki kesamaan esensi.

"Kita hadirkan, perwakilan saja yang dibacakan dari pihak pelapor ada enam, pihak terlapor enam, kemudian dari kita penyidik menghadirkan ada lima ahli," jelas Ari.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Setelah dipaparkan temuan selama penyelidikan, para ahli bahasa, pidana, dan agama yang hadir, dipersilakan memberikan tanggapan sesuai keahlian mereka.

Sementara pihak terlapor, bisa memberikan keterangan tambahan, koreksi, atau bukti tambahan setelah ahli selesai.

Kata Ari, kesimpulan gelar perkara ini paling cepat diumumkan besok, Rabu 16 November 2016. Jika penyidik menilai tak ada unsur pidana penistaan agama, kasus ini dipastikan berhenti.

"Kalau ditemukan dilanjutkan, tapi ada hak-hak untuk melakukan upaya hukum," ujarnya.

(mus)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022