Dituduh Suap Barista Olivier, Suami Mirna Polisikan Amir
- ANTARA
VIVA.co.id – Suami dari Wayan Mirna Salihin, Arief Soemarko, melaporkan Amir Papalia ke Polda Metro Jaya. Arief melaporkan Amir atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut, kata Arief, sudah dibuatnya pada Oktober lalu. Adapun laporan tersebut sudah diterima Polda Metro Jaya dengan laporan polisi LP/5216/2016/PMJ/Dit Reskrimsus tertanggal 26 Oktober 2016, dengan pelapor yaitu kuasa hukumnya Adhitya Anugrah Nasution.
"Ya, kita sudah membuat laporan polisinya. Rencananya dalam waktu dekat ini baru akan diperiksa," ujar Arief saat dikonfirmasi, Selasa, 15 November 2016.
Arief menjelaskan, ia memutuskan melaporkan Amir yang mengaku sebagai wartawan Mabes Polri karena telah memfitnahnya. Menurutnya, Amir telah menuding bertemu dengan barista Kafe Olivier, Rangga Dwi Saputra, sebelum istrinya meninggal setelah meminum es kopi vietnam di kafe itu pada 6 Januari 2016.
Dalam pertemuan tersebut, Amir mengaku melihat Arief menyerahkan plastik hitam yang berisi uang Rp140 juta kepada Rangga di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 5 Januari 2016 lalu.
"Saya merasa difitnah. Tidak benar itu yang dikatakan Amir," ucap dia.
Dalam laporan tersebut, Amir disangkakan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).