Polri: Belum Ada yang Izin Demo Soal Gelar Perkara Ahok

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar (tengah).
Sumber :
  • Diza Liane/VIVALIFE

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia pagi ini memulai gelar perkara atas kasus dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Walau bersifat terbuka, gelar perkara itu hanya boleh diikuti oleh pihak-pihak berkepentingan atas persetujuan Polri.

Perjuangan Kemenag Revitalisasi Percetakan Al-Quran, Minta Bantuan Arab Saudi tapi Syaratnya Tanah 10 Hektare

Sejumlah pihak terkait akan menghadiri gelar perkara terbuka terbatas tersebut. Sejauh ini diakui kepolisian belum ada lembaga apa pun yang mengajukan pemberitahuan unjuk rasa dalam agenda tersebut.

"Sejauh ini belum ada yang melakukan konfirmasi (unjuk rasa)," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Irjen Pol Boy Rafli Umar, di Markas Besar Jalan Trunojoyo, Jakarta.

Pria Rusia yang Bakar Al-Quran Dihukum Tambahan 14 Tahun Penjara atas Tuduhan Pengkhianatan

Meski begitu, kata Boy, jika pun terjadi unjuk rasa dari para simpatisan baik itu dari pelapor Ahok atau pun dari kelompok pendukung Ahok sendiri, antisipasi untuk itu telah disiapkan.

"Segala sesuatu sudah diantisipasi dengan baik. Kita tidak terlalu di besar-besarkan," kata Boy.

Tragis! Gegara Tak Hafal Surah Alquran, Bocah di Batam Dianiaya hingga Diikat Rantai Besi oleh Ibu Kandung

Gelar perkara terbuka terbatas untuk kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok ini akan dihadiri oleh 20 orang saksi. Kasus ini bermula dari pernyataan Ahok yang menyitir ayat Alquran dalam dialognya di Kepulauan Seribu akhir September lalu.

Dialog Ahok yang terekam dalam video dan diunggah oleh Pemda DKI Jakarta itu rupanya dianggap banyak pihak sebagai penistaan agama. Gelombang reakis pun muncul. Ahok pun dilaporkan sejumlah lembaga ke kepolisian.

Tak cuma itu, dua kali terjadi gelombang demonstrasi besar-besaran oleh ribuan anggota ormas Islam Indonesia pun terjadi di Jakarta. Hingga sempat terjadi kericuhan dan memakan korban.

Atas itu, mengingat kasus itu sensitif dan mendapat sorotan banyak pihak. Akhirnya kepolisian melakukan gelar perkara terbuka terbatas dengan harapan tidak ada tendensi apa pun terhadap kepolisian yang menangani kasus Ahok tersebut.

 

(ren)

Terdakwa Ratu Entok ketika mendengarkan dakwaan JPU Kejati Sumut

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

Ratu Entok viral usai memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat Kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan.

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024