Ini Penampakan Solar Campur Air di SPBU Juanda Depok
- VIVA/Zahrul Darmawan
VIVA.co.id – Kepolisian Resort Kota Depok masih mengembangkan kasus bahan bakar minyak jenis solar yang dicampur air. Kepala Satuan Reskrim Polresta Depok, Komisaris Teguh Nugroho memastikan baru satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Depok yang diduga mengandung air untuk BBM jenis solar. Â
"Sampai saat ini kita baru dapat laporan satu, yang lain belum. Laporannya terkait dugaan solar bercampur air di SPBU Juanda," katanya pada wartawan, Senin 14 November 2016.
Terkait kasus itu, Teguh pun megaku telah mengambil beberapa sampel. Hasilnya, terdapat perbedaan yang mencolok dari dalam jerigen penyimpan solar tersebut. Perbedaan itu diyakini adalah air yang tidak bisa menyatu dengan solar.
"Namun untuk lebih pasti kandungannya apa, ini baru bias dipastikan setelah hasil uji lab," ujarnya
Selain mengambil sampel, Teguh juga mengaku telah memeriksa sejumlah saksi dan pelapor atas kasus ini. "Kita cari sumbernya, apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan kerugian konsumen atau tidak. Kami juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina terkait temuan ini. Yang jelas kasusnya akan terus kami dalami," ujarnya.
Untuk diketahui, tadi pagi tim penyidik Unit Kriminal Khusus dan Tim Identifikasi Polresta Depok kembali mendatangi SPBU 34-16410, di Jalan Juanda, Sukmajaya Depok. Pemeriksaan lanjutan ini terkait adanya dugaan solar bercampur air di SPBU tersebut.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Polisi Firdaus mengatakan, dalam pemeriksaan hari ini, pihaknya juga telah memasang garis pembatas polisi (Polis line) pada bungker, mesin pompa dan truk tangki Pertamina yang membawa solar, pada Sabtu 12 November 2016.
"Selanjutnya kita juga melakukan uji sampel untuk memastikan kandungan yang terdapat di solar ini. Proses penyelidikan kami lakukan terkait adanya laporan dugaan solar bersampur air di SPBU ini. Tapi masih kita telusuri kebenarannya, ya dengan mengambil sampel pada bungker, mesin pompa dan truk tangki Pertamina ini," ucapnya.
Kronologi
Sebelumnya di wartakan, kasus ini mencuat setelah adanya informasi 1 unit bus pariwisata Shantika dengan nomor polisi B 7485 WV mogok setelah melakukan pengisian bahan bakar solar di SPBU 34-16410 yang berlokasi di Jalan Juanda, sabtu 12 November 2016, siang.
Dan setelah dilakukan pengecekan ternyata bahan bakar yang diisikan tersebut adalah solar tercampur air. Saat ini, sopir bus, atas nama Farur Rozi maish menjalani pemeriksaan di Polresta Depok.
"Yang dipersangkakan tindak pidana perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud UU RI No.8 tahun 1999. Dan dari hasil olah TKP, kita mengamankan, tiga jerigen ukuran 10 liter yang berisikan solar yang diduga bercampur dengan air, dan juga mengamankan sopir dan truk tanki pengirim solar," ujar Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus.
Hingga berita ini diturunkan, kasus itu masih dalam pengembangan Polres Kota Depok