Melihat Survei Kinerja Tim Sukses di Pilkada DKI

Calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta.
Sumber :
  • Instagram.com/aniesbaswedan

VIVA.co.id – Lembaga Konsultan Politik Indonesia (LKPI) mengungkap sejauhmana efektivitas kinerja tim sukses pasangan calon kepala daerah dalam Pilkda DKI Jakarta yang sudah bergerak hingga ke akar rumput. Kinerja ini diungkap dalam dalam rilis hasil survei yang digelar pada Senin, 14 November 2016.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati
“Tim sukses Ahok-Djarot dianggap paling banyak bergerak dengan 11,5 persen. Diikuti, Agus-Syilvi dengan 10,5 persen dan tim, Anies-Sandi 8,1 persen," kata Direktur Eksekutif LKPI, Dendy Susianto.
 
Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara
Namun kinerja tim sukses, Ahok-Djarot tidak terlalu berpengaruh, hal ini terlihat dari merosotnya elektabilitas, Ahok-Djarot. Di mana dari hasil survei elektabilitas pasangan, Ahok-Djarot hanya 24,6 persen. Agus-Sylvi paling tinggi dengan 27,6 persen dan diikuti Anies-Sandi 25,9 persen. Sedangkan responden yang tidak menjawab 21,9 persen.
 
Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon
"Ini artinya tim sukses, Ahok-Djarot yang bergerak sejak lama sudah mulai tidak efektif. Tim sukses tdak mampu mengkonter isu besar, Al Maidah, reklamasi dan Sumber Waras," kata Dendy.
 
Dendy menambahkan, dari hasil survei nampak tim sukses Agus-Sylvi sudah mulai terbentuk secara masif hingga level bawah. Sedangkan untuk tim sukses, Anies-Sandi masyarakat belum terlalu melihat bergerak hingga akar rumput. 
 
Survei ini dilakukan pada 25 Oktober hingga 3 November 2016 di enam wilayah, 40 Kecamatan dan 120 Kelurahan. Survei dengan mengambil sampel 1.200 responden, dengan metode multistage random sampling dengan margin of error sebesar 2,8 persen dan tingkat kepercayaan 95 persen. Wawancara dilakukan secara tatap muka dengan menggunakan kuesioner. Kontrol kualitas dilakukan dengan spot cek terhadap 10 persen responden.
 
(mus)
Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022