Mengaku Perkosa CT, Gatot Brajamusti Jadi Tersangka
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Tim penyidik dari Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Gatot Brajamusti alias Aa Gatot, sebagai tersangka kasus perkosaan. Korbannya adalah seorang wanita berinisial CT.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Awi Setiyono, itu sebabnya status Gatot ditingkatkan dari terlapor menjadi tersangka sejak 8 November 2016.
"Diperiksa dengan 38 pertanyaan dan tersangka tidak mengelak, semua diakui. Semua pertanyaan dijawab. Jadi apa yang dituduhkan kepada pelapor semua dia akui, termasuk kejadian-kejadiam pelecehan seksualnya, termasuk hasil pemeriksaan DNA-nya identik dengan yang bersangkutan dan tidak mengelak. Sejak itu juga yang bersangkutan kita naikkan statusnya menjadi tersangka," kata Awi, Senin 14 November 2016.
Awi mengatakan, dengan ditetapkannya Gatot sebagai tersangka, penyidik tinggal menunggu dan melengkapi pemberkasan dan akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik akan melengkapi berkasnya untuk secepatnya kita kirim ke JPU kalau sudah lengkap," katanya
Selain kasus dugaan pemerkosaan, kata Awi, kasus kepemilikan satwa langka saat ini sudah lengkap atau P21. Penyidik akan melakukan tahap dua yaitu pelimpahan tersangka dan barang bukti. "Nanti prosesnya koordinasi dengan Polda Nusa Tenggara Barat mana yang akan didahulukan," lanjut dia.
Kemudian, untuk kasus kepemilikan senjata api, penyidik sudah melimpahkan berkas ke JPU masih menunggu apakah JPU menyatakan berkas Aa Gatot sudah lengkap atau belum.
"Kamis kemarin tanggal 10 November sudah tahap satu dan kami masih menunggu dari JPU bagaimana. Tapi saat ini yang bersangkutan masih di Polda Metro untuk kita kembangkan terkait senjata api yang sampai saat ini masih berproses," kata Awi.
(ren)