Laporan Projo Tak Pengaruhi Pencalonan Dhani di Bekasi
- Ichsan/VIVALIFE
VIVA.co.id – Musisi Ahmad Dhani diadukan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi dan Pro-Jokowi karena dianggap menghina Presiden Jokowi saat demo 4 November lalu. Padahal, Ahmad Dhani tengah dalam proses mengikuti tahapan Pilkada di Bekasi.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Idham Khalik menjelaskan sesuai aturan dan ketentuan Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2016, laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tidak dapat menggugurkan pencalonan dana sebab, karena kasus ini masih dalam proses.
Menurutnya, pasangan calon bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila, (b) Pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
"Dan itu pun jika memang sudah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (ingkrah), sebelum hari pemungutan suara;” jelas Idham kepada VIVA.co.id.
Dia memastikan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait dalam kasus yang sedang dialami salah satu pasangan calonnya tersebut. Karena, dalam hal ini pihaknya meyakinkan kalau KPUD Kabupaten Bekasi hanya menjalankan ketentuan yang sudah ada.
"Kami bersikap netral tak ada intervensi pihak manapun karena disini kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan apa yang menjadi ketentuan yang berlaku sebagai pelaksana Pilkada di daerah Kabupaten Bekasi," tegas Idham.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Menanggapi adanya laporan itu, Dhani membantah telah menghina Presiden Jokowi. Dia akan melaporkan balik para pihak yang melaporkannya itu ke kepolisian.