Orangtua Tuntut Kasus Kematian Gabriella Howard Disidangkan
- Komnas PA.
VIVA.co.id - Keluarga Gabriella Sheryl Howard masih menuntut agar peristiwa kematian almarhumah disidangkan. Namun, hingga lebih dari satu tahun, belum ada tanda-tanda akan digelar.
"Saya melihat penyidik polisi telah bekerja maksimal atas kasus Gaby (panggilan Gabriella) ini, terlihat dari 23 saksi yang telah diambil keterangannya, penyidik pun sudah melakukan otopsi secara menyeluruh, di mana hasil otopsi pun menyatakan Gaby meninggal karena tenggelam," kata ibu korban, Verayanti, dalam keterangan yang diterima VIVA.co.id, Rabu, 9 November 2016.
Verayanti berharap kasus Gaby dapat segera di-P21-kan dan disidangkan. Sebab menurutnya, berkas dan alat bukti atas kasus Gaby sudah lengkap.
"Dan kasusnya sudah lebih dari setahun (sudah hampir 14 bulan)," kata dia.
Vera menuturkan, keluarga sudah berusaha melakukan upaya sesuai dengan koridor dan kaidah hukum yang berlaku. Sejak November 2015, atau sekitar dua bulan setelah kejadian, 17 September 2015, keluarga telah mengirimkan somasi ke sekolah, Global Sevilla Puri Indah, Jakarta Barat.
Namun, kata Vera, yang membuat kecewa keluarga adalah pernyataan pemilik sekolah tempat Gaby tenggelam dan guru olahraganya tidak pernah menemui mereka untuk minta maaf.
"Yang meminta maaf kepada kami adalah direktur sekolahnya, dengan pernyataan "Maaf atas musibah yang menimpa anak bapak ibu." Dalam surat permintaan maaf yang ditandatangani oleh direktur sekolah, pihak sekolah minta maaf dengan menyebut kematian Gaby sebagai musibah (bukan kelalaian )," ujarnya.
Keluarga pun berupaya untuk melaporkan ke polisi, yang ditindaklanjuti dengan pembongkaran makam Gaby pada Kamis, 14 April 2016. Meski sejatinya merasa berat, namun mereka harus merelakan jenazah Gaby diotopsi secara menyeluruh sebagai syarat agar kasus ini bisa dibawa ke pengadilan.
"Supaya kepergian Gaby bisa menjadi pembelajaran penting di dunia pendidikan, bahwa pihak sekolah dan guru seharusnya sungguh-sungguh menjalankan tugas dan kewajiban mereka dengan baik dalam menjaga keselamatan murid selama jam pelajaran sekolah berlangsung," ujarnya.
Kini, setelah hampir 14 bulan, dan semua syarat pemberkasan telah lengkap, keluarga mendesak agar kasus itu disidangkan. Vera meminta agar kasus ini diusut secara tuntas dan diadili dengan jujur dan seadil-adilnya sesuai fakta yang ada tanpa ditutup-tutupi oleh pihak manapun.
Kebenaran, lanjutnya, harus diungkap untuk mencegah agar kedepannya tidak ada lagi kejadian serupa menimpa murid-murid lainnya. Pihak yang bersalah harus bertanggung jawab secara hukum, khususnya guru olahraga yang diduga lalai dalam menjaga murid hingga membuat muridnya tewas tenggelam.
Gabriella Sheryl Howard, 8 tahun, meninggal karena tenggelam di kolam renang sekolahnya, Global Sevilla School, Kembangan, Jakarta Barat, 17 September 2015 lalu. Saat itu, hari Kamis, sekitar pukul 09.00, bocah kelas III sekolah dasar itu bersama 20 temannya bergegas ke kolam renang sekolah untuk mengikuti mata pelajaran berenang dan tak lama kemudian ia diketahui tenggelam.
Bocah malang ini sempat dibawa ke klinik sekolah sebelum akhirnya dibawa ke Rumah Sakit Puri Indah, Jakarta Barat. Namun, nyawa Gaby tak bisa diselamatkan. Setelah jumpa pers di Komnas PA, kedua orang tua korban menggelar aksi damai menuntut keadilan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.