Penjarahan di Penjaringan, Polisi Tahan 11 Tersangka
- Ist
VIVA.co.id – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, 11 orang menjadi tersangka dalam aksi penjarahan dan perusakan minimarket di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat, 4 November 2016.
"Ada 11 tersangka dari 15 orang yang kami amankan. Empat orang alat bukti tidak cukup akhirnya dipulangkan, 11 cukup alat bukti dan dilakukan penahanan. Sisanya 15 DPO (Daftar Pencarian Orang) kami akan kejar dan sudah diketahui," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 7 November 2016.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yuldi Yusman mengatakan, 11 tersangka berasal dari beberapa tempat di wilayah Penjaringan, yakni dari Muara Baru, Luar Batang, Waduk Pluit, dan Pasar Ikan.
Ia menambahkan, penetapan dan penahanan kepada 11 tersangka berdasarkan lima laporan polisi yang diterima pihaknya. "Dua dari Alfamart dan Indomaret. Kami terapkan pencurian atau penjarahan pasal 363 KUHP dan pengerusakan pasal 170 KUHP," katanya.
Ada juga laporan polisi dari wartawan media elektronik. Saat liputan, kendaraan mereka menjadi korban aksi anarki para tersangka. Selain itu, ada beberapa laporan pengerusakan seperti halte TransJakarta, toko bunga dan lainnya. "Kami menunggu mereka membuat laporan," ujarnya.
Dari 11 tersangka, ada dua tersangka masih di bawah umur. Bahkan, 11 tersangka tersebut secara keseluruhan berusia muda. "Rata-rata umur 16-22 tahun," ujarnya.
Mengenai kerugian atas aksi tersebut, pihaknya belum bisa memastikan. Sebab, para korban masih melakukan audit kerugian yang dialami.