Bolos Saat Demo 4 November, 6 Ribu PNS DKI Terancam Dipecat

Ilustrasi PNS.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi kepada 6.212 Pegawai Negeri Sipil, yang terbukti bolos kerja pada Jumat, 4 November 2016, atau saat berlangsung unjuk rasa di Jakarta.

Anies dan Ahok Bertemu di Balai Kota Jakarta, Jubir: Keduanya Dikenal Sering Berbeda Kepemimpinan

"Untuk yang dengan keterangan itu ok lah, tidak ada masalah. Namun, untuk yang tanpa keterangan ini yang kemudian akan kita berikan sanksi," kata pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, Senin, 7 November 2016.

Menurut Sumarsono, berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian (BKD) DKI, pada hari itu sebenarnya ada 9.410 PNS yang membolos. Dengan spesifikasi PNS tidak hadir dengan keterangan sebanyak 3.198 orang dan PNS tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 6.212 orang. Sedangkan PNS hadir, terhitung ada 62.860 dari keseluruhan PNS sebanyak 72.628.

Ini 17 Panggung Spektakuler yang Siap Meriahkan Malam Tahun Baru 2025 di Jakarta

Sumarsono mengatakan, ada dua sanksi yang bakal dijatuhkan kepada PNS bolos itu. "Kartu kuning ibaratnya itu pemberian surat peringatan satu dan kartu merah itu langsung diberhentikan," kata Sumarsono.

Namun, Sumarsono menuturkan, pemberian sanksi berupa kartu kuning atau kartu merah itu tetap berdasarkan riwayat PNS tersebut. Seperti halnya, sudah berapa kali PNS tidak hadir dan sudah pernah menerima surat peringatan atau belum.

Banyak Penutupan Jalan, Ini Rekayasa Lalu Lintas di Jakarta saat Malam Tahun Baru 2025

"SP 1 itu buat mereka yang belum ada surat teguran tertulis sebelumnya. Tapi kalau yang sudah ada teguran tertulis sebelumnya, maka langsung dikenakan kartu merah," ujarnya.

Sementara itu, Kepala BKD, Agus Suhardika, mengatakan dari data yang disiarkan itu, pihaknya akan memproses pemberian sanksi dalam dua hari ke depan. Dalam dua hari itu, pihaknya juga akan melakukan verifikasi lanjutan terkait selisih data PNS sebanyak 358 yang kemungkinan belum terekam.

"Sesuai permintaan Pak Sumarsono dalam dua hari ke depan akan kami proses. Dari data juga ada selisih kan, itu akan kami verifikasi lagi. Karena masih belum terdata, bisa jadi karena mesinnya mati pas itu," kata Agus. (ase)
 

Ilustrasi STNK di Jakarta.

Biar Gak Penasaran, Ini yang Bikin Jakarta Bebas dari Opsen Pajak Kendaraan Bermotor

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan tidak memungut pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu (opsen) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025