Pakar: Sudah Cukup Bukti Ahok Lakukan Penistaan Agama
- ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Ahli Hukum Pidana dari Universitas lslam lndonesia, Yogyakarta, Mudzakkir, menilai telah ada bukti untuk menjerat Gubernur nonaktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, terkait dugaan penistaan agama.
Menurut dia, alat buktinya adalah rekaman pernyataan Ahok saat berdialog dengan warga di Kepulauan Seribu.
"Alat buktinya ada pada rekaman tersebut dan konten rekaman tersebut, menurut saya sudah cukup bukti untuk dikatakan sebagai penodaan isi ajaran Islam," kata Mudzakkir saat dihubungi, Senin, 7 November 2016.
Mudzakkir juga menilai sudah terdapat motif terkait pernyataan Ahok itu, berkaitan dengan pencalonan pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Isi surat Al Maidah 51 bisa merugikan kepentingan Ahok dalam suatu pemilihan," kata dia.
Kendati demikian, Mudzakkir menyebut bahwa penetapan tersangka dalam setiap kasus selalu tergantung dari keyakinan penyidik. Hal itu berdasarkan kecukupan alat bukti yang ditemukan selama proses penyelidikan.
"Keyakinan penyidik harus dibentuk berdasar bukti dan alat bukti. Dalam menyeleksi saksi dan ahli harus dilakukan secara objektif dan ilmiah berdasarkan ilmu hukum pidana," ujar Mudzakkir.