Di Dekat Istana, Massa Bentangkan Baliho 'Penjarakan Ahok'

Baliho 'Penjarakan Ahok' dibentangkan di dekat Istana Merdeka, (04/11).
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA.co.id – Massa 'Koordinator Alumni Dakwah Kampus Seluruh Indonesia' membentangkan baliho berukuran 6 x 6 meter dengan tulisan 'Penjarakan Ahok'. Dalam baliho berwarna dominan ungu, terlihat muka Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) seolah sedang di balik jeruji besi.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Pembentangan spanduk, dilakukan di depan kantor Radio Republik Indonesia (RRI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, hanya 200 meter dari Istana Merdeka. Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, baliho yang dikaitkan ke sebuah tiang rambu lalu lintas, hampir menutup setengah badan jalan yang sudah dipenuhi pengunjuk rasa.

Bayu Adi Permana, anggota Kornas ADK, mengatakan, pembentangan merupakan simbol kemarahan umat Islam kepada Ahok yang dianggap telah menistakan agama.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Siapa pun yang dengan sengaja mengusik dan mencoba untuk merusak tatanan kemajemukan bangsa, maka negara harus bersikap tegas untuk memprosesnya secara hukum tanpa tebang pilih," ujar Adi di lokasi, Jumat, 4 November 2016.

Adi melanjutkan, masyarakat harus melihat unjuk rasa yang dilangsungkan berbagai elemen umat Islam secara positif. Pasalnya, pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu pada Selasa, 27 September 2016 terkait ayat 51 surat Al Maidah, surat dalam kitab suci umat Islam, Al Quran, menurutnya tidak sekadar pelecehan terhadap umat Islam. Pernyataan, juga mengganggu stabilitas nasional yang dapat mengancam integrasi bangsa.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

"Kemarahan ini sebagai energi posiif. Mempersatukan eleman bangsa yang percaya dengan Bhineka Tunggal Ika. Negara ini secara susah payah membangun demokrasi, karena bangsa kita juga adalah bangsa yang majemuk," ujar Adi.

Adi juga meminta Presiden RI Joko Widodo tidak melakukan intervensi terhadap kasus yang menimpa Ahok. Ahok, dikenal memiliki kedekatan dengan Jokowi. Keduanya sempat menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

“Kami juga meminta seluruh masyarakat agar tetap tenang menghadapi upaya yang mengarah pada konflik sosial,” ujar Adi.

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022