Plt Gubernur DKI Segera Temui Wali Kota Bekasi

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • Raudhatul Zannah - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, akan menemui Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sekaligus mengunjungi tempat pembuangan sampah di Bantar Gebang, Bekasi, dalam waktu dekat.

Dishub Jakarta Masih Kaji Wacana Kenaikan Tarif TransJakarta

Kunjungan itu untuk menekankan kembali perjanjian kerja sama dalam bentuk nota kesepahaman atau MoU, antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait dana hibah di Bantar Gebang. "Dokumen sudah kami peroleh sehingga sudah tidak ada masalah lagi untuk proses pencairan dana," kata Soni, sapaan akrab Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu, 2 November 2016

Sebelumnya, dana hibah itu tertunda karena belum ada proses pencairan dari Pemprov DKI. Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi juga tak mampu untuk menalangi dana hibah tersebut. "Statement awalnya, Pemkot Bekasi itu menalangi dulu karena memang Pemprov DKI belum ada uang untuk merespons persoalan sampah di Bekasi," kata Soni.

Pemprov DKI Jakarta Alokasikan Rp 4,1 Miliar untuk Modifikasi Cuaca Atasi Banjir

Menurut pria kelahiran Tulungagung, 22 Februari 1959 itu, persoalan sampah di Bantar Gebang sederhana. "Ketika saya masuk apa yang dibutuhkan, supaya duitnya cepat cair. Maka itu, sudah kami proses dan satu atau dua hari saya janji bisa diselesaikan," ujarnya.

Secara prosedur, proses pencairan itu harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan 2016.

Buruh-Pengusaha Masih Alot, Disnaker Ingin UMSP Disahkan Sebelum Ganti Tahun

Ia menambahkan, APBD Perubahan itu sudah selesai sejak dua hari lalu dan sudah mendapat persetujuan Kemendagri. Ia menegaskan, Pemkot Bekasi tidak perlu lagi menalangi dana hibah Bantar Gebang yang jumlahnya mencapai Rp143 triliun. "Justru perjanjian kerja sama dalam bentuk MoU dengan Pemkot Bekasi, hibah daerah bisa dilakukan," ujarnya.

Menurut Soni, bantuan dana itu juga sudah ditandatangani oleh pihak terkait sesuai dengan formulanya. "Ini sudah ditandatangani sesuai formula," ujarnya. Soni menambahkan, "Saya kira sudah tidak ada masalah terkait dengan sampah lagi, mari kita nikmati kebersihan Jakarta.”
 

Ilustrasi STNK.

Full Senyum! Ini Ketentuan Resmi Opsen Pajak Kendaraan di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, termasuk aturan opsen pajak kendaraan.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024