Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso akan memasukkan tudingan soal tangisan dan kebohongan belaka yang disebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika membacakan vonis untuk Jessica, dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi.
"Soal tangisan itu juga kami persoalkan. Masa orang (Jessica) dihukum karena tangisan, orang dihukum karena tidak ada ingus," kata Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica, Rabu, 2 November 2016.
Menurut Otto, apa yang dilakukan majelis hakim terkait hal itu sangatlah tidak etis. Maka dari itu, pihaknya akan memasukkannya dalam salah satu poin materi memori banding yang mereka susun.
"Jadi seakan-akan kalau orang menangis harus sampai keluar ingus dan air mata sampai ke bibir, kalau enggak, enggak bisa dipidana. Jadi pertimbangan seperti ini kan menurut saya kurang etis," kata Otto.
Jessica Kumala Wongso dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.