Tangisan Jessica Versi Hakim Masuk Memori Banding

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso akan memasukkan tudingan soal tangisan dan kebohongan belaka yang disebutkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ketika membacakan vonis untuk Jessica, dalam memori banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

"Soal tangisan itu juga kami persoalkan. Masa orang (Jessica) dihukum karena tangisan, orang dihukum karena tidak ada ingus," kata Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica, Rabu, 2 November 2016.

Menurut Otto, apa yang dilakukan majelis hakim terkait hal itu sangatlah tidak etis. Maka dari itu, pihaknya akan memasukkannya dalam salah satu poin materi memori banding yang mereka susun.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

"Jadi seakan-akan kalau orang menangis harus sampai keluar ingus dan air mata sampai ke bibir, kalau enggak, enggak bisa dipidana. Jadi pertimbangan seperti ini kan menurut saya kurang etis," kata Otto.

Jessica Kumala Wongso dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
 

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru
Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024