Majelis Hakim Jessica Akan Dilaporkan, Otto: Saya Tak Tahu
- ANTARA/Widodo S. Jusuf
VIVA.co.id – Otto Hasibuan, ketua tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso, mengaku tidak tahu tentang beberapa advokat yang hendak melaporkan majelis hakim dalam persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Reserse Kriminal Umum (Bareskrim) Mabes Polri. "Saya tidak tahu, tidak kenal," ujarnya saat dihubungi, Rabu, 2 November 2016.
Otto menegaskan, pihaknya tidak ada sangkut paut terkait rencana yang hendak dilakukan para advokat itu. Namun, ia menanggapi hal tersebut secara positif. "Kalau terpanggil untuk itu (melapor), sah-sah saja, tanggapi secara positif. Itu hak konstitusi mereka yang merasa rasa keadilan terganggu ya. Tapi, saya tidak tahu dan tidak kenal mereka (yang mau melapor)," ujarnya.
Sebelumnya, Kantor Pendidikan Advokat Pengacara Indonesia dan Kongres Advokat Indonesia akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili Jessica Kumala Wongso, ke Komisi Yudisial.
Menurut anggota Kongres Advokat Indonesia, Bahriansyah, majelis hakim dilaporkan karena diduga telah melanggar kode etik ketika menjatuhkan putusan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica.
"Ya tindakan berlebihan, ada perbuatan melawan hukum, menyerang kehormatan profesi advokat, dan menyerang kepribadian terdakwa dengan menyatakan menangis, air mata palsu. Itu menyerang kehormatan orang," kata Bahriansyah, Senin, 31 Oktober 2016.
Rencananya, mereka juga akan melaporkan dugaan tindak pidana majelis hakim kasus 'kopi bersianida' itu ke Bareskrim Mabes Polri. Laporan tersebut karena hakim diduga telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap profesi pengacara.
Ketiga hakim dalam persidangan itu yakni, hakim ketua Kisworo dan dua hakim anggota, yaitu Binsar Gultom dan Partahi Tulus Hutapea.