Usai Diadukan ke KPU, KedaiKOPI Dilaporkan ke Bareskrim
- VIVA.co.id/ Afra Augesti
VIVA.co.id – Sekretariat Bersama Rakyat (Sekber) melakukan pelaporan terhadap lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar (Mabes) Kepolisian RI. Sebelumnya, Sekber juga melaporkan lembaga yang sama ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Senin, 31 Oktober 2016.
Pelaporan dilakukan terkait hasil survei lembaga itu terhadap elektabilitas tiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017. Hasil survei, dianggap dimanipulasi.
Ketua Umum Sekber Mixil Mina Munir mengatakan, laporan sudah diterima Bareskrim.
"Kita tadi diterima, sudah dapat tanda terima," ujar Mixil di Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Selasa, 1 November 2016.
Menurut Mixil, Sekber selanjutnya akan melakukan pelaporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Selain itu, Mixil mengatakan, Bareskrim juga nantinya akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu DKI. Koordinasi dilakukan untuk menentukan apakah hal yang dilakukan KedaiKOPI, bila benar memanipulasi hasil survei, adalah pelanggaran kriminal atau Pilkada.
"Mereka juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu, bagusnya lembaga survei ini (KedaiKOPI), diproses di mana," ujar Mixil.
Diketahui, KedaiKOPI bukan lembaga survei yang terdaftar di KPU DKI. Mixil, dalam pelaporannya ke KPU, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penjumlahan persentase jawaban responden. Mixil, menuduh survei dilakukan untuk meredam keunggulan pasangan petahana Ahok – Djarot.