Rekanan Proyek Transfer Uang Miliaran untuk Sanusi
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Direktur Utama (Dirut) PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, mengaku bahwa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohammad Sanusi, hanya meminjam uangnya untuk membeli rumah dan apartemen. Tapi ia mengakui mengurus pembelian rumah dan apartemen tersebut. Â
"Pada saat dia pinjam, saya bilang ini duit modal. Uang ini pinjaman dari teman, makanya pengembaliannya juga cepat Pak Sanusi," kata rekanan Dinas Tata Air Pemprov DKI Jakarta itu saat bersaksi untuk terdakwa Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, di Jl. Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin, 31 Oktober 2016.
Dia menjelaskan pembelian rumah tersebut senilai Rp7,3 miliar. Rumah berlokasi di Permata Regency, Jakarta Barat.
Menurut Danu, uang pinjaman untuk pembelian rumah ia transfer sebanyak empat kali melalui rekening atas nama orang lain, bukan atas nama Sanusi. Kemudian September 2014, Sanusi kata Danu mengembalikan uang itu sebesar US$600.000.
Pengembalian secara bertahap, masing-masing US$400.000Â dan US$200.000, melalui rekening Mandiri milik Danu Wira. "Yang menyetor namanya Adi Putra. Saya tidak tahu, yang penting Pak Sanusi sudah setor ke saya," kata Danu.
Adapun Danu juga diminta untuk membayar pembelian apartemen oleh Sanusi di unit apartemen Residence 8, Jalan Senopati, Jakarta Selatan. Apartemen ini senilai Rp3 miliar.
"Saya tidak tahu untuk apa-apa, dia (Sanusi) hanya bilang, 'Gue pinjam duit Rp3 miliar, nanti Gue ganti akhir tahun'," ujar Danu mengutip Sanusi.
Untuk diketahui, dalam dakwaan Jaksa KPK, selain terima Rp 2 miliar dalam pembahasan Raperda Teluk Jakarta, Sanusi juga didakwa mencuci uang sebesar Rp45,28 miliar.
Jaksa KPK, Ronald Worotikan menyatakan harta tersebut merupakan hasil korupsi saat menjabat sebagai anggota Dewan DKI Periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D Dewan DKI Periode 2014-2019.
Uang Rp 45,28 miliar yang diterima Sanusi kemudian dialihkan guna pembelian tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor.
Selain itu, Sanusi juga menyimpan uang sejumlah US$ 10 ribu dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I Nomor 23 Kelurahan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Pengalihan kekayaan itu, kata Ronald, bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hartanya.
Ronald menyebutkan uang Rp45,28 miliar itu berasal dari proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI antara tahun 2012-2015. Pemberinya berasal dari rekanan Sanusi yang menggarap proyek-proyek tersebut.
Di antaranya adalah Direktur Utama PT Wirabayu Pratama Danu Wira yang memberi Sanusi Rp21,18 miliar dan dari Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors, Sanusi mendapat Rp2 miliar. Sanusi juga disebut mendapatkan duit dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp22,1 miliar.
(ren)