Memori Banding Jessica Wongso Rampung Pekan Depan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso memperkirakan memori banding atas putusan hukuman 20 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan rampung pekan depan.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Masih disusun memori bandingnya. Minggu depan (rampung), kita masih istirahat dulu, yang penting saya sudah nyatakan banding 28 Oktober 2016," ujar salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Senin, 31 Oktober 2016.

Yudi mengatakan, apa yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, terlalu subjektif. Ia menilai majelis hakim telah memihak dalam memutus perkara kopi sianida itu.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

"Itu ngawur semua, masa ahli kita tidak dipertimbangkan. Namanya hakim kan tidak boleh memihak. Enggak ada keadilan itu," kata dia.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

(ren)
 

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Hal ini disampaikan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang PK kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024