Memori Banding Jessica Wongso Rampung Pekan Depan

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Tim penasihat hukum Jessica Kumala Wongso memperkirakan memori banding atas putusan hukuman 20 tahun penjara, yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan rampung pekan depan.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

"Masih disusun memori bandingnya. Minggu depan (rampung), kita masih istirahat dulu, yang penting saya sudah nyatakan banding 28 Oktober 2016," ujar salah satu penasihat hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, Senin, 31 Oktober 2016.

Yudi mengatakan, apa yang dilakukan majelis hakim dalam memutus perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, terlalu subjektif. Ia menilai majelis hakim telah memihak dalam memutus perkara kopi sianida itu.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

"Itu ngawur semua, masa ahli kita tidak dipertimbangkan. Namanya hakim kan tidak boleh memihak. Enggak ada keadilan itu," kata dia.

Seperti diketahui, majelis hakim menyatakan Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim menyebut bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap sahabatnya itu.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Dalam putusan pada sidang Kamis, 27 Oktober 2016 lalu, Majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara pada Jessica. Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya menuntut Jessica dengan hukuman 20 tahun penjara.

(ren)
 

Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024