Ada Jaringan PSK Maroko, Imigrasi Selidiki Keterlibatan WNI

Ilustrasi/Kampanye anti-prostitusi online.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Maulana Surya

VIVA.co.id – Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi menduga ada keterlibatan Warga Negara Indonesia dalam jaringan prostitusi yang melibatkan 17 wanita berkewarganegaraan Maroko. Jaringan prostitusi itu terungkap setelah para wanita tuna susila itu tertangkap petugas Imigrasi Jakarta Pusat di sebuah kelab malam di kawasan Senayan beberapa waktu lalu.

Imigrasi Kenalkan Golden Visa kepada Investor dan Tenaga Kerja Asing

Pihak Imigrasi menduga ada orang Indonesia pada jaringan tersebut yang tugasnya membantu pekerja seks komersil itu dalam menjajakan diri, termasuk mencari tempat serta pelanggan.

"Pasti ada. Karena mereka kan ada yang mengorganisir dalam membantu mencarikan pelanggannya," kata Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat, 28 Oktober 2016.

Imigrasi Luncurkan Visa Rumah Kedua, WNA Bisa Tinggal 10 Tahun di RI

Ronny menyebut para wanita asal Maroko itu kerap berpindah-pindah tempat tinggal. Mereka berpindah dibantu oleh orang Indonesia dengan memanfaatkan tempat tinggal sementara, seperti apartemen dan rumah kos-kosan.

"Itu ada (WNI) yang memfasilitasi. Kami masih menyelidiki bekerjasama dengan pihak kepolisian," ujar Ronny menambahkan.

Bareskrim Polri Periksa Imigrasi Terkait Red Notice Djoko Tjandra

Sebelumnya, 17 WNA asal Maroko yang diketahui bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) diringkus pihak Imigrasi Jakarta Pusat beberapa waktu lalu di sebuah kelab malam kawasan Senayan, Jakarta Pusat.

Diketahui, tarif yang dipatok 17 PSK itu mencapai Rp5 Juta untuk satu kali berhubungan. Umumnya pelanggan berasal warga negara asing dan kebanyakan dari Timur Tengah.

Laporan: Eduward Ambarita

(ren)

Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa)

Imigrasi Gandeng Polri dan BP2MI Cegah TPPO dari Desa

Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembekalan kepada 146 Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa), yang resmi dibentuk oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus A

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024