Kapolda Metro Jaya: Jessica Sudah Terbukti Bersalah
- ANTARA/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Terdakwa Jessica Kumala Wongso diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tewasnya Wayan Mirna Salihin, Jessica divonis 20 tahun penjara.
Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan mengatakan, dengan jatuhnya vonis tersebut membuktikan bahwa Jessica bersalah. "Kan sudah divonis berarti terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," kata Iriawan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut dia, jika kuasa hukum dan terpidana tidak puas agar melakukan banding atau kasasi.
"Kalau tidak puas, penasihat hukum bisa melakukan banding atau kasasi. Menurut saya sudah sesuai dengan target ancaman hukumannya 20 tahun," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica dinyatakan bersalah atas perkara pembunuhan berencana yang dilakukannya terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Menyatakan terdakwa Jessica Kumala Wongso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin," kata Ketua Majelis Hakim, Kisworo saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
(mus)