Pilkada DKI 2017

Plt Gubernur DKI Akui Bakal Repot Hadapi Spanduk Cagub

Plt Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

VIVA.co.id – Masyarakat Jakarta diminta tak sembarangan memasang alat peraga kampanye Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017. Sebab, alat peraga yang dipasang masyarakat tak terdaftar, berbeda dibandingkan alat peraga resmi yang dipasang tim pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI.

Pemprov DKI Bikin QR Code Buat Beli Gas LPG 3 kg, Warga Luar Jakarta Tak Bisa Beli

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono mengatakan, alat peraga yang tak terdaftar tak jarang menjadi hal yang akan mengganggu keindahan Kota Jakarta.

"Yang repot memang spanduk atau alat peraga yang dipasang masyarakat. Ini harus jadi perhatian," ujar Soni, sapaan Sumarsono, saat meninjau kesiapan KPU DKI, melaksanakan Pilkada di kantor KPU DKI, Jakarta Pusat, Jumat, 28 Oktober 2016.

Pemprov DKI Bakal Sanksi Penghuni Rusunawa yang Nunggak Bayar Sewa

Soni, meminta Asisten Sekretaris Daerah DKI, Bambang Sugiyono, menginstruksikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, supaya memperhatikan pemasangan alat peraga yang tidak terdaftar.

"Keindahan Jakarta jadi bagian yang penting. Harus ada pengendalian tempat yang boleh dipasang alat peraga dan tidak boleh," ujar Soni.

10 RT di Jakarta Masih Banjir, Jumlah Pengungsinya 2.784 Warga

Sementara, Komisioner KPU DKI Bidang Sosialisasi Betty Epsilon Idroos mengatakan, KPU melalui Peraturan KPU, membuat ketentuan yang tegas tentang pemasangan alat peraga. Namun diakuinya, aturan hanya menyentuh alat peraga yang resmi.

Aturan, membuat pihak yang memiliki wewenang memproduksi alat peraga adalah KPU. KPU juga menjadi pihak yang bertugas memasang alat peraga. "Titik-titik lokasi pemasangannya juga dibatasi menurut Peraturan KPU," ujar Betty.

Menurut Betty, ada lima buah alat peraga berupa baliho untuk setiap paslon untuk dipasang di setiap kotamadya atau kabupaten di Jakarta. Umbul-umbul, diproduksi sebanyak 20 buah untuk setiap paslon untuk dipasang di setiap kecamatan.

Sementara spanduk, hanya diproduksi sebanyak dua buah untuk setiap paslon untuk dipasang di setiap kelurahan. "Alat peraga kampanye, tetap dapat diperbanyak tim pemenangan. Tapi jumlahnya juga dibatasi, hanya delapan buah baliho, 30 buah umbul-umbul, dan tiga buah spanduk untuk setiap kabupaten dan kota," ujar Betty.

Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi Tinjau Festival Bandeng di Rawa Belong, Jakarta Barat.

Pj Gubernur DKI: Isu Pembatasan Masa Tinggal Rusun karena Nunggak Rp 95,5 Miliar Masih Dikaji

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Teguh Setyabudi merespons soal wacana pembatasan masa tinggal rumah susun (rusun) di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2025