Kejaksaan Agung: Vonis Jessica Tak Ada Intervensi Australia

Jessica Kumala Wongso.
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Racmad yakin, tidak ada intervensi dari Kepolisian Australia terkait vonis terdakwa Jessica Kumala Wongso.

"Saya yakinkan intervensi itu tidak ada. Kita bisa lihat sendiri dalam proses persidangan itu. Saya pikir itu info dari mana. Saya sebagai pengendali perkara pidana umum katakan tidak ada," kata Noor Racmad di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2016.

Menurut Noor Racmad, Jesicca pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi Sianida sempat tinggal di Australia, maka tentunya akan dihadirkan saksi dari pihak Australia.

"Sehingga untuk mengetahui karakter yang bersangkutan bagaimana harus ada saksi dari Australia," katanya.

Siap hadapi Jessica

Sementara itu, Noor menambahkan siap menghadapi banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan atas vonis 20 tahun penjara.

"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa, karena bagi terdakwa dan pengacara tidak puas dengan putusan itu maka ruang untuk menguji ke Pengadilan Tinggi," kata Noor Racmad.

Menurut Noor, putusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman  kepada Jessica hukuman 20 tahun penjara dinilai sudah sesuai.

Kata Kejagung soal Bisakah Jessica Wongso Ajukan PK Lagi Padahal Kandas Tahun 2018

"Tentang putusan yang 20 tahun, bagi kami selaku penuntut umum itu sudah pas dengan tuntutannya," katanya.

Namun, sejauh ini Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan Majelis Hakim dari pengadilan tersebut.

Jessica Wongso Tetap Ajukan PK Usai Bebas Bersyarat, Begini Respons Kejagung

"Jadi terkait vonis majelis hakim terhadap perkara Jessica, jujur saya sampai sekarang belum mendapatkan laporan secara resmi dari tim Jaksa DKI.”

(mus)

Aktivitas Jessica Wongso 8,5 Tahun di Lapas, Ajari Napi Lain Bahasa Inggris
Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024