Kejaksaan Agung: Vonis Jessica Tak Ada Intervensi Australia
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Jaksa Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Racmad yakin, tidak ada intervensi dari Kepolisian Australia terkait vonis terdakwa Jessica Kumala Wongso.
"Saya yakinkan intervensi itu tidak ada. Kita bisa lihat sendiri dalam proses persidangan itu. Saya pikir itu info dari mana. Saya sebagai pengendali perkara pidana umum katakan tidak ada," kata Noor Racmad di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat, 28 Oktober 2016.
Menurut Noor Racmad, Jesicca pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin melalui kopi Sianida sempat tinggal di Australia, maka tentunya akan dihadirkan saksi dari pihak Australia.
"Sehingga untuk mengetahui karakter yang bersangkutan bagaimana harus ada saksi dari Australia," katanya.
Siap hadapi Jessica
Sementara itu, Noor menambahkan siap menghadapi banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan atas vonis 20 tahun penjara.
"Kami sikapi sebagai suatu hal yang biasa, karena bagi terdakwa dan pengacara tidak puas dengan putusan itu maka ruang untuk menguji ke Pengadilan Tinggi," kata Noor Racmad.
Menurut Noor, putusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman kepada Jessica hukuman 20 tahun penjara dinilai sudah sesuai.
"Tentang putusan yang 20 tahun, bagi kami selaku penuntut umum itu sudah pas dengan tuntutannya," katanya.
Namun, sejauh ini Kejaksaan Agung belum menerima salinan putusan Majelis Hakim dari pengadilan tersebut.
"Jadi terkait vonis majelis hakim terhadap perkara Jessica, jujur saya sampai sekarang belum mendapatkan laporan secara resmi dari tim Jaksa DKI.”
(mus)