- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, mengingatkan pentingnya peran Badan Pengawas Pemilu DKI. Seperti diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, lembaga yang bersama-sama Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyelenggarakan Pilkada DKI 2017, itu kini bisa memberi sanksi administrasi pembatalan keikutsertaan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI yang dinilai melakukan pelanggaran tertentu.
Bawaslu DKI, kini tak sekadar lembaga pengawas Pilkada DKI tanpa kewenangan yang besar. "Hari ini Bawaslu adalah singa bertaring, bisa menganulir calon yang melakukan pelanggaran masif," ujar Soni, sapaan Sumarsono, di kantor Bawaslu DKI, Jakarta Utara, Jumat, 28 Oktober 2016.
Soni mengunjungi kantor KPU DKI dan Bawaslu DKI di hari pertamanya menjabat sebagai kepala daerah sementara DKI. Soni, yang juga menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, ingin memastikan kedua lembaga siap melaksanakan Pilkada DKI 2017.
Wakil Ketua Bawaslu DKI, Muhammad Jufri, melaporkan Bawaslu DKI siap menyelenggarakan Pilkada. Anggaran Rp98 miliar yang diterima Bawaslu DKI dari Pemerintah Provinsi DKI sudah digunakan untuk operasional lembaga. Penggunaan anggaran terbesar adalah penggajian personel di tingkat provinsi, kota, hingga kecamatan.
Jufri mengatakan, Bawaslu DKI siap memastikan Pilkada DKI 2017 terlaksana tanpa kecurangan yang tidak ditindaklanjuti. "Bawaslu DKI 100 persen siap," ujar Jufri.
(ren)