KY Usut Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Jessica
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Komisi Yudisial (KY) mengaku menerima dua laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim pada perkara pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Juru Bicara KY, Farid Wajdi menyebut, salah satu pelapor telah mencabut laporannya. Namun satu laporan lainnya masih tengah dalam pengusutan KY. "Secara proses, tim KY masih bekerja. Jadi, hasilnya belum dapat disampaikan apapun ke publik," kata Farid saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat 28 Oktober 2016.
Farid membenarkan bahwa yang dilaporkan adalah tiga hakim yang mengadili kasus Jessica, yakni Kisworo, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Namun, dia memastikan laporan itu terkait dengan dugaan pelanggaran etik hakim. "Dalam prosesnya, yang pasti KY tidak menyentuh substansi dan pertimbangan hukum. KY berada di ranah etik," kata Farid.
Terkait putusan yang dijatuhkan terhadap Jessica, Farid mengaku bahwa pihaknya turut melakukan pemantauan. Dia mengatakan, KY membuka peluang untuk melakukan pengusutan jika proses hukum dalam perkara Jessica sudah berkekuatan hukum tetap. "Demi menjaga kehormatan dan kemandirian persidangan, maka apapun temuannya akan diproses setelah semua proses hukum selesai," ujarnya menambahkan.
Dia pun menghimbau semua pihak agar memberikan pendapat terkait perkara ini sesuai dengan porsinya. Menurut dia, terdapat upaya yang masih bisa ditempuh jika merasa tidak puas atas putusan atau jika terkait dugaan pelanggaran etik hakim yang menjatuhkan vonis.
"Kami mendesak dengan keras untuk menggunakan jalur yang telah diatur. Terhadap substansi putusannya, maka jalur upaya hukum adalah jawabnya (baik banding, kasasi atau bahkan PK). Sementara jika diduga terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan hakim, maka gunakan mekanisme pelaporan yang berlaku, baik di KY maupun di MA."
Diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis 20 tahun penjara lantaran dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Majelis Hakim meyakini Jessica melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Atas putusan yang sesuai dengan tuntutan Jaksa itu, Pengacara Jessica langsung menyatakan banding.
(mus)