Hakim Dianggap Tak Pantas Menilai Tangisan Jessica

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kamis kemarin menuntaskan rentetan persidangan perkara pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Sebagian pihak menilai putusan ini kontroversial, karena dalam pertimbangannya hakim mengutarakan sejumlah asumsi. Paling jelas adalah ketika mempertimbangkan soal tangisan Jessica saat membacakan pledoi atau pembelaan. Menurut majelis tangisan Jessica merupakan sandiwara dan tidak tulus.

Menanggapi ini, pengamat hukum pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmanysah, menilai pertimbangan itu berlebihan, karena seharusnya motif Jessica menangis di persidangan tak berhubungan dengan pokok perkara.

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

Bukan pantas atau tidak pantas, tapi hal tersebut seharusnya tidak menjadi pertimbangan 'hukum' hakim. Karena bicara tentang hukum, bicara dasar hukum dan teori hukum. Bukan hanya sekadar mengamati perilaku manusia yang mungkin saja tiap individu berbeda," ujar Hery kepada VIVA.co.id, Jumat 28 Oktober 2016.

Sebab, seorang hakim dianggap sudah mengetahui aturan hukum dan pengadilan bertanggung jawab menentukan hukum yang berlaku untuk kasus tertentu. 

Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso

"Istilah ius curia novit atau hakim tahu akan hukum atau undang-undang, itu yang harusnya disikapi dan dicerminkan dalam putusan Jessica ini," jelas Hery.

Dalam hal ini melihat pada dakwaan yang diajukan jaksa, bahwa terdakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Maka harusnya jika unsur barang siapa dengan sengaja dan perencanaan mengakibatkan hilangnyan nyawa orang lain, itu adalah unsur yang sifatnya expressive verbis, yang harus dibuktikan oleh JPU (jaksa penuntut umum) dan menjadi concern hakim," katanya lagi.

Hery pun menilai bahwa hakim tidak merangkum dan merangkai dengan baik perbuatan Jessica berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diungkap di persidangan. 

Ke depan, putusan ini pun bisa menjadi pertimbangan hakim lain untuk memutus perkara serupa. Walaupun sifatnya tidak wajib. Karena, "Kita tidak mengenal yurisprudensi sebagai sumber hukum yang wajib diikuti atau hakim terikat pada yurisprudensi tersebut," ungkap Hery.

(ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya