Pakar Hukum Pidana: Vonis Jessica Sudah Proporsional

Sidang Pembelaan Jessica .
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Muhammadiyyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda mengatakan, putusan 20 tahun penjara bagi Jessica Kumala Wongso, terdakwa perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin, sudah sesuai porsinya.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

"Kalau menurut saya dari fakta yang ada di persidangan, putusan ini cukup proporsional," kata Chairul saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 27 Oktober 2016.

Hal ini, lanjut Chairul, bisa terlihat dari beberapa fakta persidangan yang telah dilalui  Jessica. "Kalau dilihat, dia (Jessica) kan telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan apa yang selama ini disangkakan sehingga proporsional," ujarnya.

Sidang PK, Hakim Tanya soal Bukti Baru yang Diajukan Jessica Wongso

Ia lantas mengungkapkan, ada beberapa pelajaran yang bisa dipetik dalam persidangan selama 7 bulan lebih tersebut. "Pertama, dari sidang ini adalah bahwa ternyata kita tidak cukup mengerti bagaimana menyikapi proses hukum," ujarnya.

Chairul menilai, para pengamat tidak menunjukkan sikap yang seharusnya. Mereka lebih banyak menyimpulkan sebelum masa sidang usai. "Harusnya setelah putusan baru menyimpulkan. Pakar harus menahan dirinya, jangan bermain sebagai hakim. Itu pelajaran penting," ujarnya.

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

Kedua, kata Chairul, media yang terlalu ekspos membuat masyarakat akhirnya tergiring dengan jalannya persidangan tersebut. Kemudian masyarakat seolah-olah digiring oleh opini jalannya persidangan yang bukan fakta sebetulnya. "Itu tidak lain karena media terlalu ekspos," ujarnya.

Ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

Hal ini disampaikan ahli forensik digital Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang PK kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024