UMP Jakarta Ditetapkan Rp3,35 Juta
- Danar Dono - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah menandatangani berkas Peraturan Gubernur DKI yang mengatur besaran Upah Minimum Provinsi.
Pergub itu ia teken hari ini, di hari terakhir dirinya menjabat gubernur, sebelum cuti untuk kampanye selama 3,5 bulan.
"(Pergub penetapan) UMP sudah ditandatangani. Aku yang teken tadi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis 27 Oktober 2016.
Ahok mengatakan, besaran UMP didasarkan dari formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Besaran UMP tahun berjalan (Rp3,1 juta) dikalkulasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Hal itu membuat besaran UMP DKI adalah Rp3.355.750.
"Rp3,3 (juta) berapa lah. Ikuti peraturan pemerintah saja," ujar Ahok.
Ahok mengatakan, ancaman buruh untuk mogok massal jika besaran UMP DKI 2017 tak ditetapkan sesuai tuntutan mereka, yakni sebesar Rp3.831.690, tak bisa diterima.
Penetapan besaran UMP harus mengacu peraturan pemerintah, bukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan mereka.
"Mesti ikut aturan," ungkap Ahok.