UMP Jakarta Ditetapkan Rp3,35 Juta

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sumber :
  • Danar Dono - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, telah menandatangani berkas Peraturan Gubernur DKI yang mengatur besaran Upah Minimum Provinsi.

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi Temui Buruh, Bahas Kenaikan Upah 2025 hingga Rp 6,5 Juta

Pergub itu ia teken hari ini, di hari terakhir dirinya menjabat gubernur, sebelum cuti untuk kampanye selama 3,5 bulan.

"(Pergub penetapan) UMP sudah ditandatangani. Aku yang teken tadi," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Kamis 27 Oktober 2016.

Menuju PON Aceh-Sumut, Honor Atlet Pelatda DKI Jakarta Masih di Bawah UMR

Ahok mengatakan, besaran UMP didasarkan dari formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015. Besaran UMP tahun berjalan (Rp3,1 juta) dikalkulasikan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan laju inflasi. Hal itu membuat besaran UMP DKI adalah Rp3.355.750.

"Rp3,3 (juta) berapa lah. Ikuti peraturan pemerintah saja," ujar Ahok.

UMP dan UMK 2024 Cuma Naik Tipis, RI Akan Terlambat Jadi Negara Maju

Ahok mengatakan, ancaman buruh untuk mogok massal jika besaran UMP DKI 2017 tak ditetapkan sesuai tuntutan mereka, yakni sebesar Rp3.831.690, tak bisa diterima.

Penetapan besaran UMP harus mengacu peraturan pemerintah, bukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan mereka.

"Mesti ikut aturan," ungkap Ahok.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli

Menaker Yassierli Pastikan UMP 2025 Naik, Begini Katanya!

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli menegaskan, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 mendatang dipastikan bakal naik.

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024