Pakar Hukum: Jessica Harusnya Bebas

Jessica Kumala Wongso
Sumber :
  • Antara/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti telah merencanakan cara untuk menghilangkan nyawa Mirna.

Pengadilan Tinggi DKI: Jessica Kumala Wongso Tetap Ditahan

Namun, bagi pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, putusan ini dinilai kontroversial karena tak ada saksi di persidangan yang menyatakan terdakwa melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban.

"Bukti perencanaannya tidak ada, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya perencanaan," ucap Romli saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 27 Oktober 2016.

Hingga Sore Ini Jessica Kumala Wongso Belum Bisa Dibebaskan

Menurut Romli, untuk membuktikan perencanaan ini mestinya ada kejelasan motif terdakwa melakukan perbuatan, serta rangkaian upaya Jessica dalam menghilangkan nyawa Mirna dengan menggunakan sianida. 

Untuk itu perlu dilihat ada tidaknya perselisihan antara Jessica dengan Mirna sebelumnya. Selain itu, mengungkap rangkaian perencanaan pembunuhan, dimulai dengan cara dia memperoleh sianida sampai menuangkan ke gelas kopi Vietnam yang disajikan Kafe Olivier.

Kepala Rutan Tak Akan Bebaskan Jessica Kumala Wongso

Kata Romli, selama ini di persidangan tak terungkap semua masalah itu, sehingga unsur-unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mestinya tak terpenuhi. "Saya pikir harusnya bebas," ucap Romli.

Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat beberapa waktu silam.

Jessica Kumala Wongso Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Kasasi merupakan langkah terakhir bagi Jessica untuk batalkan hukuman.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2017