Pakar Hukum: Jessica Harusnya Bebas
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis Hakim menyatakan Jessica terbukti telah merencanakan cara untuk menghilangkan nyawa Mirna.
Namun, bagi pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita, putusan ini dinilai kontroversial karena tak ada saksi di persidangan yang menyatakan terdakwa melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa korban.
"Bukti perencanaannya tidak ada, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan adanya perencanaan," ucap Romli saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis, 27 Oktober 2016.
Menurut Romli, untuk membuktikan perencanaan ini mestinya ada kejelasan motif terdakwa melakukan perbuatan, serta rangkaian upaya Jessica dalam menghilangkan nyawa Mirna dengan menggunakan sianida.
Untuk itu perlu dilihat ada tidaknya perselisihan antara Jessica dengan Mirna sebelumnya. Selain itu, mengungkap rangkaian perencanaan pembunuhan, dimulai dengan cara dia memperoleh sianida sampai menuangkan ke gelas kopi Vietnam yang disajikan Kafe Olivier.
Kata Romli, selama ini di persidangan tak terungkap semua masalah itu, sehingga unsur-unsur pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mestinya tak terpenuhi. "Saya pikir harusnya bebas," ucap Romli.