Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Terkait putusan tersebut, Komisi Yudisial menyatakan ikut turut memantaunya. "KY memantau," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 27 Oktober 2016.

Kendati demikian, Aidul mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun terkait putusan hakim tersebut. Termasuk pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Ahli Forensik Bongkar Kejanggalan Bukti CCTV dalam Kasus Tewasnya Wayan Mirna Salihin

"Itu sudah masuk pertimbangan yuridis dan substansi perkara. Sepenuhnya merupakan kemandirian hakim. KY butuh membaca putusannya secara lengkap. Saya no comment," kata Aidul.

Menurut dia, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak termasuk yuridiksi lembaganya. "Kecuali kalau ada laporan atau temuan tentang kode etik," ujar dia.

Jessica Wongso Kembali Ajukan PK, Jaksa: Lagu Lama Judul Baru

Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Pihak pengacara menilai ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Jessica terlihat di CCTV Kafe Olivier.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

Jaksa penuntut umum (JPU) turut memutar rekaman video wawancara ayah Wayan Mirna Salihin, Darmawan Salihin dengan stasiun TV swasta.

img_title
VIVA.co.id
18 November 2024