Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?

Jessica Kumala Wongso memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.

Jessica Wongso Pamer Bakat Baru di TikTok, Cover Lagu Viral Usai Bebas dari Penjara

Terkait putusan tersebut, Komisi Yudisial menyatakan ikut turut memantaunya. "KY memantau," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 27 Oktober 2016.

Kendati demikian, Aidul mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun terkait putusan hakim tersebut. Termasuk pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.

Disebut jadi Bukti Baru di PK, Jaksa Putar Rekaman Video Wawancara Ayah Mirna

"Itu sudah masuk pertimbangan yuridis dan substansi perkara. Sepenuhnya merupakan kemandirian hakim. KY butuh membaca putusannya secara lengkap. Saya no comment," kata Aidul.

Menurut dia, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak termasuk yuridiksi lembaganya. "Kecuali kalau ada laporan atau temuan tentang kode etik," ujar dia.

Jessica Wongso Walk Out di Sidang PK karena Jaksa Bawa Ahli: Ini Panggung Kami

Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Pihak pengacara menilai ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.

Jessica Kumala Wongso

Akun Instagram, TikTok, dan Twitter Jessica Wongso usai Bebas Bersyarat, Pengikutnya Ratusan Ribu!

Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, kini kembali menjadi sorotan publik setelah main tiga media sosial.

img_title
VIVA.co.id
10 Desember 2024