Apa Kata KY soal Vonis 20 Tahun Jessica?
- Antara/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan vonis 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso. Jessica dinilai telah terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada Wayan Mirna Salihin.
Terkait putusan tersebut, Komisi Yudisial menyatakan ikut turut memantaunya. "KY memantau," kata Ketua KY, Aidul Fitriciada Azhari saat dihubungi VIVA.co.id, Kamis 27 Oktober 2016.
Kendati demikian, Aidul mengaku tidak bisa memberikan komentar apapun terkait putusan hakim tersebut. Termasuk pertimbangan-pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis.
"Itu sudah masuk pertimbangan yuridis dan substansi perkara. Sepenuhnya merupakan kemandirian hakim. KY butuh membaca putusannya secara lengkap. Saya no comment," kata Aidul.
Menurut dia, pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut tidak termasuk yuridiksi lembaganya. "Kecuali kalau ada laporan atau temuan tentang kode etik," ujar dia.
Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. Pihak pengacara menilai ada sejumlah hal yang tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim.