Hakim Sebut Tangis Jessica Saat Baca Pledoi Hanya Sandiwara
- Antara/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Majelis Hakim menilai terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Bahkan dalam putusannya, Hakim juga sempat menyoroti tindakan Jessica yang menangis pada saat membacakan nota pembelaannya beberapa waktu lalu.
"Hanya sandiwara," kata Hakim Binsar Gultom saat membacakan pertimbangan dalam vonis terhadap Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Hakim menilai bahwa ketika itu, Jessica menangis tidak secara tulus. Menurut Hakim, hal tersebut terlihat dari air mata yang justru tidak menetes dari matanya.
"Terisak menangis, tapi tidak ada air mata yang menetes bahkan ingus yang keluar dari hidung tidak turun sampai ke mulut," kata Hakim Binsar.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilai pertimbangan Hakim tersebut tidak lazim. Karena menurutnya tidak terkait dengan proses hukum.
"Gak lazim itu. Hukum ya hukum saja. Hanya Tuhan yang tahu sebabnya seseorang menangis," kata Otto dalam perbincangan dengan tvOne usai persidangan.
Majelis Hakim sendiri diketahui menjatuhkan vonis selama 20 tahun kepada Jessica karena dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana. Jessica menilai vonis hakim tersebut tidak adil dan pihak pengacara langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.