Pengacara Jessica: Ada Lonceng Kematian Keadilan
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Pihak Pengacara Jessica Kumala Wongso tidak terima atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada kliennya. Putusan itu dijatuhkan lantaran Jessica dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Karena putusan tidak adil, tidak berpihak dan tidak berdasar hukum dan kami melihat ada lonceng kematian keadilan di sidang ini," kata Pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat menanggapi putusan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 27 Oktober 2016.
Otto sendiri mengaku kecewa dan prihatin atas putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan Jaksa tersebut. Hal tersebut karena Hakim dinilai sama sekali tidak mempertimbangkan pendapat dari pihaknya.
Selain itu, Otto juga merasa hakim telah menyerang profesi dirinya sebagai advokat dalam pertimbangan hakim, namun tanpa menyebut pertimbangan yang mana.
"Saya kecewa sekali pada majelis hakim karena bertindak seperti jaksa yang menyerang kami sebagai advokat," kata Otto.
Atas vonis ini, pengacara Jessica tersebut mengajukan banding.